Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dirjen Pemasyarakatan: Hampir Separuh Isi Penjara Kasus Narkoba

30 September 2018   07:19 Diperbarui: 30 September 2018   10:32 973
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sementara itu Deputi Pencegahan BNN Irjen Pol Ali Johardi mengatakan kosentrasi menurunkan demand narkoba merupakan prioritas bekerja sama dengan Ditjen Kemasyarakatan. Pada dasarnya narapidana sudah melalui proses penegakan hukum dan kini diupayakan agar mereka bebas dari pengaruh  jahat narkoba. Sementara rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis tetap bisa dilakukan di lapas walaupun baru lapas Cipinang yang sudah memiliki pelayanan rehabilitasi  lebih lengkap.

bnn34-5bb03fecab12ae46d3776927.jpg
bnn34-5bb03fecab12ae46d3776927.jpg
Point yang ingin disampaikan disini adalah bahwa tindak lanjut berupa sinerginitas dua instistusi ini tentu jangan berhenti di atas kertas.  Perlu aktifitas nyata ditataran jajaran kedua  belah pihak yang langsung meyentuh permasalahan dilapangan.  Program kongkrit dan pengawasan guna mengawal kerjasama akan terlihat apakah efefktivitas sineginitas itu membuahkan hasil optimal.

Salam- salaman
TD

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun