Sementara itu Deputi Pencegahan BNN Irjen Pol Ali Johardi mengatakan kosentrasi menurunkan demand narkoba merupakan prioritas bekerja sama dengan Ditjen Kemasyarakatan. Pada dasarnya narapidana sudah melalui proses penegakan hukum dan kini diupayakan agar mereka bebas dari pengaruh  jahat narkoba. Sementara rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis tetap bisa dilakukan di lapas walaupun baru lapas Cipinang yang sudah memiliki pelayanan rehabilitasi  lebih lengkap.
Salam- salaman
TD
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H