Sedangkan keluarga kami telah mempersiapkan segalanya sehingga tidak ada perbedaan mencolok antara hidup kantoran dengan pola hidup warga biasa. Â Setelah Bapak dan Mamak wafat rumah dan tanah di huni oleh Uda Syahrir Dahlan. Uda Buyung memang ditakdirkan meneruskan mengurus ladang sedangkan kami semua merantau ke Jawa dan Palembang serta Muaro Tembesi.
Nah kini tanah itu telah mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Cukup panjang mengurus pengakuan resmi atas kepemilikan tanah keluarga dari pemerintah karena tanah itu dulu baru berstatus girik. Â Amanah Bapak dan Mamak Almarhum tanah di bagi menjadi 3 Sertifikat. Atas kesepakatan ahli waris bangunan rumah peninggalan dan tanah di sekitar di serahkan kepada Uda Buyung. Alasan bisa diterima karena hanya Beliau yang masih bertahan tinggal di Tempino.
1 bagian tanah dibagian tengah di wariskan untuk Uni Husna dan Uni Nurhayati sedangkan area tanah di bagian ujung yang terdapat 3 pintu rumah kontrakan di wariskan untuk Thamrin Dahlan dan si bungsu Muhammad Yahya. Â Alhamdulillah keluarga awak menerima warisan tanah seluas 2100 meter persegi. Diatas tanah tertanam pohon kelapa dan nangka serta beberapa pohon produktif. Terdapat pula balong berisijan ikan mujaher dan ikan nila.
Terima kasih Ayahbunda, Insha Allah warisan Ananda kelola sesuai amanah. Amanah ibadah untuk kemaslahatan umat semata sehingga limpahan pahala dipersembahkan untuk Alm Ayahanda H Dahlan bin Affan dan Ibunda Almarhumah Hj Kamsiah binti Sutan Mahmud. Amin Ya Rabbal Alamin.
Wassalam.
TD
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H