Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Akankah GBHN Memasung Semangat Blusukan Jokowi ?

16 Januari 2016   19:11 Diperbarui: 16 Januari 2016   19:50 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kaskus.go.id

GBHN Tidak Ada di UUD 45

Ketika Rakornas PDI di awal tahun 2016 Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengisyaratkan bakal menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Mereka berdua sepakat bahwa negara harus memiliki haluan untuk pembangunan jangka panjang, 5, 10, 25, 50 dan 100 tahun yang akan datang. Konsep yang ditawarkan oleh Megawati dan Jokowi mirip dengan Garis-garis Besar Haluan Negara yang pernah ada di masa pemerintahan Orde Baru. Bila Jokowi dan Mega ingin menghidupkan kembali GBHN, haruskan Undang-undang Dasar 1945 kembali diamandemen?

Wacana di gunakannya kembali dokumen Garis Garis Haluan Negara (GBHN) di gaungkan lagi akhir akhir ini mendapat tanggapan dari  Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman.  Beliau mengatakan Indonesia memang perlu memiliki panduan perencanaan pembangunan jangka panjang nasional. Bukan hanya rencana-rencana per tahun, atau per periode agar tidak kehilangan arah. "Dalam rangka itu, GBHN sebagai panduan, yang pernah kita rasakan manfaatnya, dalam dimensi jangka panjang yang lebih sustainable perlu di terapkan lagi," 

Dasar Hukum dari GBHN   sebenarnya tercantum  pada UUD 45 Pasal 3 sebelum di amandemen,  berbunyi : Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara.  Namun setelah UUD 45 diubah 4 kali maka tentang GBHN itu di ganti sehingga Pasal 3 menjadi:

1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang meng-ubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat mem-berhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

Oleh karena itu secara legalitas agak sulit dan memerlukan waktu lama memasukkan lagi GBHN kedalam UUD 45. Amandemen Regulasi yang menjadi domain MPR memerlukan persetujuan paling tidak 2/3 anggota. Akan tetapi GBHN dalam pendekatan Perencanaan Pembangunan Nasional Terukur Jangka Panjang yang memasukkan semua aspek kehidupan Ideologi, politik, Sosial Budaya dan Pertahanan Kemanan (Ipoleksosbudhankam) bisa saja di susun oleh Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

Perencanaan Pembangunan Nasional Jangka Panjang

Pada masa Orde Baru, Pemerintah berkuasa pada saat itu sangat ketat mempedomani GBHN.  Malah GBHN di susun dalam 3 starta perencanaan.  Perencanaan Pembangunan di susun dalam 3 tahapan besar yaitu

  1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 25 tahun (RPJPN)
  2. Rencana Pembangunan Jangka Sedang 5 tahun (Repelita)
  3. Rencana Pembangunan Jangka Pendek 1 tahun (APBN)

Bangsa Indonesia telah merasakan manfaat dari diterapkannya GBHN. Sehingga, wacana kembalinya ditetapkan GBHN akan membuat pembangunan bangsa lebih terarah.  Siapapun Pemimpin Negara boleh ber gonta ganti, tapi apa yang ingin dituju oleh bangsa demi keadilan dan kemakmuran harus terformatkan.

Sesuai dengan kaedah manajemn modern segala sesuatu perubahan kedepan hendaknya dikerjakan melalui suatu siklus.  Siklus manajemen itu meliputi Perencanaan, Pengorganisasi, Pelaksanaan dan Pengawasan. Perencanaan jangka panjang yang baik merupakan 80 persen menuju pencapaian yang sukses.  Naskah Garis-garis Besar Haluan Negara ini disusun menurut sistematika sebagai berikut: Pendahuluan Kondisi Umum Visi Dan Misi Arah Kebijaksanaan Kaidah Pelaksanaan dan Penutup

Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh penyelenggara negara, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara bersama-sama segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Jokowi dan GBHN

Pembangunan Nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia, dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etika.

Timbul pemikiran apakah seandainya nanti ada GBHN versi Kemen PPN akan memasung semangat perubahan (pembangunan) Presiden Jokowi ? Jawabannya bisa jadi ya dan juga bisa juga tidak.  Jawaban ya ketika Perencanaan itu disusun tidak berdasarkan kehendak atau semangat mengebu Jokowi mengejar ketertingalan pembangunan.  Dan jawaban tidak tentu saja bermakna bahwa segala keinginan eskalasi Presiden tercantum dalam GBHN sehingga Beliau mempunyai dasar hukum dalam setiap pengawasan berupa blusukan di setiap wilayah nusantara.

Satu tahun pemerintahan Jokowi, kosentrasi pembangunan infra struktur sungguh sangat luar biasa.  Penambahan kilometer ruas Jalan Tol, pembangunan Jalur Kereta Api di pulau selain Jawa , pembenahan transportasi laut serta bentuk pembangunan waduk di sekor pertanian dan lain lain. Inilah semangat mengebu Presiden Jokowi dalam mengejar ketertinggalan dari negara tetangga.  Apabila 20 tahun terakhir Negara Asean telah selesai dengan pembangunan infra struktur berupa transportasi maka Indonesia baru bergegas menggeliat membenahi masalah pokok ini.  Transportasi lancar akan berdampak pada peningkatan ekonomi kerakyatan.

Menurut hemat saya Pak Presiden bisa saja memerintahkan Kemen PPN untuk menyusun Perencanaan Pembangunan Nasional Jangka Panjang berdasarkan perencanaan dari setiap Kementrian.  Perencanaan terintegrasi yang baik tingkat nasional haruslah mempunyai sasaran yang tegas sehingga setiap kinerja Kementrian bisa diarahkan ke sasaran yang sama guna menghindari simpang siur dan ketertindihan (over lapping).  Inilah dokumen Perencanaan Nasional yang menjadi pedoman dalam pembangunan agar setiap pelaksanaan APBN  terarah pasti guna menciptakan kondisi aman dan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pemerintah juga wajib mempertimbangan kondisi dalam negri dan luar negri dalam menysun Perencanaan Pembangunan berdurasi 25 tahun.  Paling tidak di dokumen GBHN tercatat target yang ingin dicapai sebagai indikator apakah upaya (terutama menyangkut)  menurunkan angka kemiskinan bisa tercapai.   Dengan demikian target pencapaian ini bisa di evaluasi setiap tahun guna dilakukan perubahan agar kegagalan pembanmgunan tidak melebar kemana mana. Ibarat kapal besar dia harus memiliki haluan dan buritan.  Justru Haluan yang menjadi pedoman nakhoda,  kemana kapal akan dilayarkan menerjang ombak besar  sehingga selamat berlabuh ditempat tujuan.

Salamsalaman

TD

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun