Terakhir saya terkesan dengan paparan Bapak Muhammad Syakir Sula Pakar Asuransi Syariah. Diantara sedemikan banyak teori tentang asuransi konvensional dan asuransi syariah, Beliau mengutip satu hadist yang bermakna : Dari Abu Musa Al Asy’ari ra. dari Nabi Muhammad SAW bersabda: “Orang mukmin itu bagi mukmin lainnya seperti bangunan, sebagiannya menguatkan sebagian yang lain" ( Imam Bukhari, Muslim, dan An Nasa’i. ). Inilah hakekat dari Asuransi yaitu sifat kegotong royongan. Ibarat bangunan yang saling menguatkan, apabila satu jamaah sakit maka jamaah yang sehat memberikan bantuan kepada saudaranya. Bantuan berbentuk iuran bulanan itulah yang di kumpulkan oleh Pemerintah untuk di gunakan memberikan pelayanan kesehatan prima kepada yang membutuhkan.
Apakah nanti Pemerintah akan membentuk BPJS Syariah, atau Syariah merupakan Devisi tersendiri dari BPJS Kesehatan atau nanti hanya ada BPJS “aman” dari kotoran, semua diserahkan kepada ahlinya sesuai rekomendasi Tim Kerja kepada pemangku hajad. Secara berseloroh seorang peserta Seminar berucap, kalau ada Ajinomoto Halal, kenapa tidak nanti ada BPJS Halal. Jangan biarkan rakyat menunggu terlalu lama keputusan kedudukan BPJS Kesehatan, sementara penyakit tidak memiliki tolerensi kepada dimensi waktu.. Penyakit bisa datang kapan saja dan tiba tiba kepada peserta BPJS atau kepada non BPJS yang tidak terjamin.
Terakhir point yang ingin saya sampaikan disini bahwa sebenarnya rakyat tidak terlalu paham apa perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah. Rakyat menyerahkan semua pembahasan kaedah ilmu pengetahuan itu kepada ahlinya, silahkan dibahas sedetil mungkin, amankan aqidah dan figh umat. Sementara itu pelayanan kesehatan jangan sampai terhenti, hendaknya peserta BPJS Kesehatan bisa meng - akses dengan mudah dimanapun dia berada. Peran MUI membersihkan “kotoran” BPJS Kesehatan patut di apresiasi umat dan berharap setelah segala sesuatu sudah sesuai dengan prinsip syariah hendaknya MUI mengeluarkan Fatwa Baru. Fatwa yang menganjurkan kepada umat agar bersegera menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan dasar hukum hadis Nabi Muhammad SAW tadi yang terkait dengan posisi umat sebagai bagian terpenting dalam satu bangunan kokoh.
Keterangan : Dokumentasi foto dari Bapak M Cholil Nafis Ph D
Salamsalaman
TD
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H