Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

BPJS Haram, Pilih Sakit atau...?

30 Juli 2015   10:10 Diperbarui: 11 Agustus 2015   23:16 7649
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keadaan Darurat  Versi  MUI

Seorang sobat berceloteh terkait fatwa MUI yang mengharamkan BPJS, begini, ”Yok kita berobat ke Poliklinik MUI di sana pasti halal.” Tanpa mengurangi rasa hormat kepada Majelis Ulama Indonesia yang telah mengawal Tauhid dan Fikih umat Islam Tanah Air, ada baiknya permasalahan haram dan halal BPJS dilihat dari prespektif darurat. Masalah penyakit yang diderita umat selalu berujung pada dua hal saja, pertama dia sembuh sehat walafiat kedua dia wafat. Berobat tidak bisa ditunda-tunda menunggu fatwa halal, mengingat kuman dan bakteri dalam tubuh manusia tidak bisa toleransi dengan persoalan yang bukan urusan mereka.

Sunatullah mengajarkan umat agar wajib berusaha berobat kepada ahlinya. Kemudian setelah itu berserah diri atau tawakal kepada Allah SWT, karena sesungguhnya yang menyembuhkan itu adalah hak preogratif Tuhan yang Maha Esa. Ketika peserta BPJS jatuh sakit dan kemudian terhadang dengan fatwa haram maka apa yang akan dilakukan umat. Di sinilah mungkin MUI menetapkan Fatwa Haram itu dibolehkan ketika  dalam keadaan darurat. Artinya umat dipersilakan menggunakan BPJS sembari menunggu kebijakan pemerintah membentuk BPJS Syariah.

Semoga niat baik dari MUI menjaga akidah umat dan perbaikan terus-menerus manajemen BPJS dapat bertemu di satu titik pemahaman. Satu kesamaan pemahaman, di mana peserta asuransi kesehatan pemerintah diberi satu kejelasan agar yakin bahwa tidak ada lagi keraguan terkait halal atau haram ketika menggunakan haknya sebagai peserta BPJS. Apakah nanti ada BPJS Syariah atau kemudian berkembang menjadi Rumah Sakit Syariah, Apotik dan segala macam falilitas kesehatan semua berkembang sesuai perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat. 

MUI dan BPJS berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan permasalahan umat. Sesungguhnya orang-orang yang menghargai waktu untuk tidak berlama-lama memutuskan persoalan ini bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa karena menyangkut kepentingan dan kemaslahatan jutaan umat. Baik, mari sekali lagi kita simak dan renungkan jargon berikut ini "Kesehatan bukan segalanya tetapi tanpa kesehatan semuanya menjadi tidak berarti". Warga bingung menghadapi pilihan sulit terkait Fatwa MUI, tetap menderita sakit atau mencari alternatif....

Salam-salaman

BHP, 30 Juli 2015

TD

 

 

 

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun