Keadaan Darurat Versi MUI
Seorang sobat berceloteh terkait fatwa MUI yang mengharamkan BPJS, begini, ”Yok kita berobat ke Poliklinik MUI di sana pasti halal.” Tanpa mengurangi rasa hormat kepada Majelis Ulama Indonesia yang telah mengawal Tauhid dan Fikih umat Islam Tanah Air, ada baiknya permasalahan haram dan halal BPJS dilihat dari prespektif darurat. Masalah penyakit yang diderita umat selalu berujung pada dua hal saja, pertama dia sembuh sehat walafiat kedua dia wafat. Berobat tidak bisa ditunda-tunda menunggu fatwa halal, mengingat kuman dan bakteri dalam tubuh manusia tidak bisa toleransi dengan persoalan yang bukan urusan mereka.
Sunatullah mengajarkan umat agar wajib berusaha berobat kepada ahlinya. Kemudian setelah itu berserah diri atau tawakal kepada Allah SWT, karena sesungguhnya yang menyembuhkan itu adalah hak preogratif Tuhan yang Maha Esa. Ketika peserta BPJS jatuh sakit dan kemudian terhadang dengan fatwa haram maka apa yang akan dilakukan umat. Di sinilah mungkin MUI menetapkan Fatwa Haram itu dibolehkan ketika dalam keadaan darurat. Artinya umat dipersilakan menggunakan BPJS sembari menunggu kebijakan pemerintah membentuk BPJS Syariah.
Semoga niat baik dari MUI menjaga akidah umat dan perbaikan terus-menerus manajemen BPJS dapat bertemu di satu titik pemahaman. Satu kesamaan pemahaman, di mana peserta asuransi kesehatan pemerintah diberi satu kejelasan agar yakin bahwa tidak ada lagi keraguan terkait halal atau haram ketika menggunakan haknya sebagai peserta BPJS. Apakah nanti ada BPJS Syariah atau kemudian berkembang menjadi Rumah Sakit Syariah, Apotik dan segala macam falilitas kesehatan semua berkembang sesuai perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat.
MUI dan BPJS berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan permasalahan umat. Sesungguhnya orang-orang yang menghargai waktu untuk tidak berlama-lama memutuskan persoalan ini bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa karena menyangkut kepentingan dan kemaslahatan jutaan umat. Baik, mari sekali lagi kita simak dan renungkan jargon berikut ini "Kesehatan bukan segalanya tetapi tanpa kesehatan semuanya menjadi tidak berarti". Warga bingung menghadapi pilihan sulit terkait Fatwa MUI, tetap menderita sakit atau mencari alternatif....
Salam-salaman
BHP, 30 Juli 2015
TD