Pemilu 1992 dilaksanakan berdasarkan Tap. No. III/MPR/1988, yang diikuti oleh 3 kontestan peserta pemilu, yaitu Golkar, PPP, dan PDI.
f. Pemilu VI 1997
Pemilu 1997 dilaksanakan berdasarkan Tap. No. II/MPR/1993. Dalam sidangnya MPR menetapkan Soeharto sebagai Presiden dan B.J. Habibi sebagai Wakil Presiden.
g. Pemilu VII 1999
Pemilu 1999 dilaksanakan pada 7 Juni 1999 dengan instrumen UU NO.3 Tahun 1999. Pemilu 1999 hanya memilih calon legislatif DPR/MPR yang berjumlah 700 kursi, diikuti oleh 48 OPP dan akumulasi kursi FPDI 153 (32% suara).
DAFTAR PUSAKA
Chidmad, Tataq. Kritik Terhadap Pemilihan Langsung. Cet. I. Jakarta: Pustaka Widyatama, 2004.
Tutik, Titik Triwulan. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amedemen UUD 1945. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H