Mohon tunggu...
Thalia AsyifaShalsabila
Thalia AsyifaShalsabila Mohon Tunggu... Lainnya - Law Student in Syiah Kuala University

Banda Aceh

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemilihan Umum

4 Januari 2021   23:28 Diperbarui: 4 Januari 2021   23:49 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilu 1992 dilaksanakan berdasarkan Tap. No. III/MPR/1988, yang diikuti oleh 3 kontestan peserta pemilu, yaitu Golkar, PPP, dan PDI.

f. Pemilu VI 1997

Pemilu 1997 dilaksanakan berdasarkan Tap. No. II/MPR/1993. Dalam sidangnya MPR menetapkan Soeharto sebagai Presiden dan B.J. Habibi sebagai Wakil Presiden.

g. Pemilu VII 1999

Pemilu 1999 dilaksanakan pada 7 Juni 1999 dengan instrumen UU NO.3 Tahun 1999. Pemilu 1999 hanya memilih calon legislatif DPR/MPR yang berjumlah 700 kursi, diikuti oleh 48 OPP dan akumulasi kursi FPDI 153 (32% suara).

DAFTAR PUSAKA

Chidmad, Tataq. Kritik Terhadap Pemilihan Langsung. Cet. I. Jakarta: Pustaka Widyatama, 2004.

Tutik, Titik Triwulan. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amedemen UUD 1945. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun