Mohon tunggu...
Thalia AsyifaShalsabila
Thalia AsyifaShalsabila Mohon Tunggu... Lainnya - Law Student in Syiah Kuala University

Banda Aceh

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemilihan Umum

4 Januari 2021   23:28 Diperbarui: 4 Januari 2021   23:49 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilu 1955 merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia setelah merdeka pada tanggal 17 Aguustus 1945 yaitu terjadi pada masa Orde Lama, tepatnya pada masa Kabinet Burhanudin Harahap.

Adapun asas yang digunakan dalam pemilu berdasarkan pasal 35 UUDS 1950 yaitu meliputi :

  1. Umum, yaitu bahwa setiap warga negara yang memenuhu syarat-syarat yang telah ditentukan berhak untuk ikut memilih dan dipilih
  2. Berkesamaan, yaitu bahwa semua wakil rakyat di DPR dan DPRD harus dipilih melalui pemilu (tidak ada yang diangkat).
  3. Langsung, yaitu bahwa untuk memberikan suaranya pemilih berusaha datang sendiri di tempat pemberian suara yang ditentukan (tidak boleh diwakilkan).
  4. Bebas, yaitu para pemilih tidak ada paksaan atau intervensi di dalam memberikan suaranya.
  5. Rahasia, yaitu bahwa pemilih dijamin akan kerahasiaan pilihannya.

2. Pemilu Berdasarkan UUD 1945

a. Pemilu I 1971

Pemilu pertama 1971 sesudah kembali pada UUD 1945 menetapkan asas kebersamaan tidak berlaku lagi, karena sebagian anggota dewan dinyatakan diangkat dan khusus bagi anggota ABRI tidak ikut dalam pemilu dengan ketetapan No. XI/MPRS/1966.

b. Pemilu II 1977

Pemilu kedua dibawah UUD 1945 telah dilaksanakan pada tahun 1977 dan Anggota DPR dan MPR hasil pemilu telah dilantik pada tanggal 1 Oktober 1977. Pemilu dilaksanakan berdasarkan UU No. 4 tahun 1975.

c. Pemilu III 1982

Seperti pemilu 1977, pemilu 1982 diikuti oleh 3 kontestan, yaitu Golkar, PPP, dan PDI. Pemilu 1982 dilaksanakan berdasarkan UU No.2 Tahun 1980.

d. Pemilu IV 1987

Pemilu 1987 dilaksanakan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1985 dan diikuti oleh 3 kontestan yaitu Golkar, PPP, dan PDI. Pemilu 1987 tetap dimenangkan oleh Golkar dengan 299 kursi (73,16% suara). Sementara PPP 61 kursi (15,97% suara) dan PDI 40 kursi (10,87% suara).

e. Pemilu V 1992

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun