Mohon tunggu...
Teza Salih Mauludin
Teza Salih Mauludin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ruang berbagi dan berdiskusi

Dari tulisan, oleh tulisan, untuk pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peluang RJ Kasus Bullying Binus Serpong

18 Maret 2024   15:47 Diperbarui: 26 Agustus 2024   06:47 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika masuk ke tahap penuntutan, Kejaksaan melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dapat mengupayakan restorative justice dalam kasus bullying siswa Binus Serpong. Kasus tersebut dapat dihentikan penuntutannya harus memunuhi beberapa syarat dan pertimbangan. Syarat restorative justice terdapat dalam Pasal 5 ayat (1), dan pertimbangan yang harus dipenuhi pada Pasal 4 ayat (1) dan (2). Dalam kasus ini Kejaksaan dapat melakukan permohonan restorative justice sebagaimana pasal 5 ayat (3). Jika semuanya disetujui oleh Kejaksaan Agung maka akan terbit SK2P (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).

3. Tingkat pengadilan (Mahkamah Agung)

Jika sudah sampai tahap pengadilan, Mahkamah Agung melalui SK Dirjen Badilum MA Nomor 1691/DJU/SK/PS.pp/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum dapat mengupayakan restorative justice dalam kasus bullying siswa Binus Serpong. Ketentuan yang digunakan adalah ketentuan keadilan restoratif pada perkara anak yang pada intinya pendekatan yang digunakan oleh hakim adalah pendekatan keadilan restoratif hingga dalam penjatuhan hukuman pun.

Melihat pada argumentasi yang dipaparkan diatas  pendekatan keadilan restoratif melalui diversi dalam kasus bullying/perundungan Binus Serpong dapat dikedepankan dalam penegakan hukumnya, tidak hanya mementingkan pembalasan belaka. Keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian pidana, seyogianya bukan semata-mata atas kemauan pelaku atau beberapa pihak saja, melainkan agar tercipta kedamaian dan kesejahteraan. Hak-hak korban akan lebih terpenuhi melalui restorasi dibanding menempuh jalur pidana yang keji. Le salute du people est la suprame adagium hukum tersebut mengatakan bahwa perlindungan masyarakat adalah hukum tertinggi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun