Mohon tunggu...
Teza Salih Mauludin
Teza Salih Mauludin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Pidana FH Unpad

Hobu main futsal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menakar Restorative Justice Kasus Bullying Siswa Binus Serpong

18 Maret 2024   15:47 Diperbarui: 18 Maret 2024   18:41 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan masyarakat;

b. tidak berdampak konflik sosial;

c. tidak berpotensi memecah belah bangsa;

d. tidak bersifat radikalisme dan separatisme;

e. bukan residivis

f. bukan terosime, kejahatan kemanan negara, korupsi, dan kejahatan terhadap nyama orang.

Persyaratan formil menurut pasal 6 Ayat (1) meliputi:

a. perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali kejahatan narkotika.

b. pemenuhan hak-hak korban dan tanggungjawab pelaku sebagaimana pasal 6 Ayat (3), kecuali kejahatan narkotika.

Seluruh syarat materiil dan formil jika terpenuhi maka akan dituangkan dalam surat kesepakatan yang nantinya bisa dilakukan penghentian penyidikan melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

2. Tingkat penuntutan (Kejaksaan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun