Mohon tunggu...
Nevi Zuairina
Nevi Zuairina Mohon Tunggu... Politisi - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Anggota Komisi V DPR RI Periode 2019 - 2024 Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Daerah Pemilihan Sumatera Barat II

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BUMN dan Suntikan Dana APBN

8 September 2023   17:39 Diperbarui: 8 September 2023   17:39 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kementerian Keuangan direncanakan akan kembali mengucurkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada empat BUMN antara lain PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)/IFG, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)/InJourney, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) dan PT Rajawali Nusantara (Persero)/ID Food pada akhir tahun ini. Namun disebutkan pencairan dana tersebut sangat tergantung pada diskusi antara ke empat BUMN dengan Komisi XI DPR RI.

Sebelumnya, dalam rapat Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Erick Thohir pada awal Juli silam, telah terjalin kesepakatan dan persetujuan untuk melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp5,7 Triliun yang bersumber dari alokasi Cadangan Pembiayaan Investasi APBN Tahun Anggaran 2023 kepada empat BUMN.

Tentu saja menarik untuk dibahas terkait rencana pencairan dana tersebut dan juga persetujuan Komisi VI DPR RI tentang pengambilan keputusan terkait usulan PMN yang bersumber dari alokasi cadangan pembiayaan investasi APBN Tahun Anggaran 2023 tersebut. Sebagaimana diputuskan, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)/IFG memperoleh porsi sebesar Rp 3 triliun untuk penyelesaian pengalihan polis Jiwasraya. Lalu, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)/InJourney sebesar Rp1,19 triliun untuk pembangunan infrastruktur KEK Mandalika dan Sanur, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) sebesar Rp1.000 Miliar dalam rangka Risk Mitigation perusahaan reasuransi dalam negeri dan PT Rajawali Nusantara (Persero)/ID Food sebesar Rp500 Miliar dalam rangka investasi dan modal kerja.

Beberapa waktu sebelumnya, saya juga mengajukan pendapat terkait persetujuan pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN tersebut. Hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi saya sebagai anggota DPR karena sebelumnya, pada tahun 2022 silam, Menteri Negara BUMN (Meneg BUMN) Erick Thohir juga meminta penambahan alokasi dana dalam rangka Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 7,88 triliun kepada Kementerian Keuangan melalui Komisi VI.

Menteri Erick pada waktu pelaksanaan RDP tersebut menyampaikan bahwa dana trilyunan itu akan digunakan untuk penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) dan dukungan keberlangsungan BUMN yang sudah beroperasi selama ini. Menariknya, Menteri Erick juga memaparkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan bahwa cadangan dana investasi dapat diperoleh sebesar Rp 5,7 triliun.

Saya hadir dalam kedua rapat tersebut dan mengikuti poin demi poin yang disampaikan oleh Menteri Erick dihadapan Anggota Komisi VI DPR. Tentu saja ini menjadi  menarik untuk dibahas. Permintaan ini menjadi paradoks karena pada saat bersamaan kami dari Komisi VI tengah mengkritisi permintaan PMN sebesar Rp. 67,82 Trilyun yang diajukan oleh Kementerian karena ada indikasi dan dugaan bahwa beberapa BUMN dinilai tidak layak mendapatkan suntikan modal negara.

Sangat menjadi hal yang perlu dipertanyakan bahwa disaat kita tengah meminta kementerian untuk menyusun strategi dan rencana guna mempersiapkan agar BUMN tidak menerima PMN lagi justru yang terjadi adalah usulan penambahan modal. Dalam pandangan sederhana, BUMN seharusnya menjadi unit usaha negara yang memberikan manfaat penuh bagi peningkatan devisa negara.

Kementerian BUMN seharusnya memahami bahwa saat ini beban APBN sudah sangat berat dan tidak akan sanggup lagi menanggung beban subsidi yang terlalu besar meski pemerintah sudah menaikkan harga bahan bakar minyak seperti Pertalite, Solar dan berbagai jenis BBM lainnya.

Terkait pemberian tambahan dana ini, saya sangat berharap pemerintah mampu bersikap bijak dan dalam menentukan skala prioritas proyek termasuk BUMN yang mendapat pendanaan. Sehingga, dengan sumber daya pendanaan yang sangat terbatas, pemerintah mesti terbiasa berpikir objektif, efektif, efisien dan tepat guna dalam mengelola anggaran.

Pemerintah harus berhitung dengan cermat terkait biaya dan dana yang diinvestasikan kepada BUMN dan investment revenue yang dihasilkan dari penanaman modal dimaksud. Jika melihat kinerja BUMN tersebut selama ini, baru sebagian kecil BUMN yang bisa memberikan kontribusi positif bagi pendapatan negara. BUMN itu antara lain 1).Pertamina yang menyumbang deviden sebesar Rp81,61 T, 2).Telkom sebesar Rp52,31 T, 3).Bank BRI sebesar Rp41,91 T, 4).Bank Mandiri sebesar Rp33,59 T, 5).PLN sebesar Rp25,74 T, 6).Perusahaan Gas Negara sebesar Rp15,98 T, 7).Bank BNI sebesar Rp 14,81 T, 8).Pupuk Indonesia sebesar Rp12,14 T, 9).Semen Indonesia sebesar Rp 6,79 T dan terakhir adalah Holding BUMN Tambang yaitu Mind ID sebesar Rp5,53 T.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun