Mohon tunggu...
Nevi Zuairina
Nevi Zuairina Mohon Tunggu... Politisi - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Anggota Komisi V DPR RI Periode 2019 - 2024 Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Daerah Pemilihan Sumatera Barat II

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menteri Erick Harus Segera Perbaiki Tata Kelola BUMN

23 Juni 2023   13:19 Diperbarui: 23 Juni 2023   13:25 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adanya Program Pengembangan dan Pengawasan BUMN sebesar Rp70.206.924.000,- (Tujuh Puluh Miliar Dua Ratus Enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) harus mampu merealisasikan 8 arah kebijakan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024. Yang beberapa diantaranya pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan; revitalisasi industri dan penguatan riset terapan; dan penguatan daya saing.

Selain sebagai badan usaha yang harus memberikan pemasukan bagi negara, saya juag berharap, Kementerian BUMN juga mampu memberi pendampingan pada UMKM yang merupakan usaha kerakyatan dengan volume secara nasional sangat besar. Saya berkeyakinan, dengan fokus yang besar pada peningkatan kualitas UMKM, maka secara tidak langsung akan memberi kontribusi pencapaian RKP untuk mengurangi pengangguran, kemiskinan dan peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun