Mohon tunggu...
Nevi Zuairina
Nevi Zuairina Mohon Tunggu... Politisi - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Anggota Komisi V DPR RI Periode 2019 - 2024 Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Daerah Pemilihan Sumatera Barat II

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Revisi APBN untuk Normalisasi Ekonomi Nasional

25 Mei 2022   18:35 Diperbarui: 25 Mei 2022   18:37 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada awal pekan lalu, Pemerintah secara resmi mengajukan permohonan untuk melakukan revisi APBN Tahun 2022. Alasan yang dikemukakan kepada DPR oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati adalah akibat kenaikan harga komoditas global menyebabkan dampak serius pada perekomonian negara.

Tentu saja usulan perubahan anggaran itu telah dibahas bersama oleh anggota Badan Anggaran DPR RI dengan Menteri Sri Mulyani di rapat rapat Badan Anggaran DPR RI selama beberapa hari terakhir. Selama pelaksanaan dan disuksi intens dalam ruang rapat Banggar tersebut, saya dan rata rata anggota Banggar dapat memahami dan merespon dengan positif apa yang disampaikan pihak pemerintah.

Usulan pemerintah yang meminta revisi dan perubahan serta penambahan anggaran tentu saja dapat dimaklumi karena memang terjadi kenaikan harga komoditas di pasar regional dan global yang berpengaruh pada ruang ruang fiskal yang selama ini sudah ditetapkan dalam APBN tahun 2022. Karena itu, secara umum, rencana dan permintaan pemerintah untuk meminta penambahan anggaran itu dapat dimaklumi.

Akan tetapi, meski kami di Banggar rata rata dapat memaklumi keinginan pemerintah dan berdasarkan pada situasi keuangan global yang terpengaruh oleh kondisi politik dan keamanan luar negeri saat ini, tetap saja Pemerintah harus jeli dan berhati hati dalam menetapkan kebijakan apalagi berkaitan dengan kepentingan ekonomi nasional.

Kita tahu, beban subsidi, dan kompensasi yang harus ditanggung dalam APBN 2022 akibat menahan gejolak harga komoditas mencapai mencapai Rp 443,6 T. Hal ini tentu saja menambah persoalan baru yang tak kalah serius. Terlebih pada nomenklatur Anggaran Perlindungan Sosial pada Tahun 2022 harus segera disesuaikan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dalam menjaga daya beli akibat situasi global.

Harus diakui bahwa akibat invasi Rusia ke Ukraina yang berlangsung sejak Februari silam telah membawa dampak tidak hanya pada negara negara Uni Eropa atau kawasan yang menjadi episentrum perang kedua negara tersebut. Namun juga berdampak dan menimbulkan terhadap perekonomian domestik Indonesia.

Karena itu, langkah antisipasi yang ditetapkan pemerintah harus dibahas secara cermat agar setiap keputusan terkait keuangan negara yang ditetapkan tidak sampai menguras kas dan menganggu keuangan negara.

Salah satu perubahan yang diajukan Menkeu adalah terkait asumsi dasar ekonomi makro, yaitu harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP). Pemerintah mengajukan perubahan ICP dari US$ 63 per barel menjadi kisaran US$ 95 per barel-US$ 105 per barel.

Menkeu beralasan bahwa akibat perubahan adalah harga minyak dunia tentu saja membawa konsekuensi untuk segera merubah asumsi nomenklatur yang sama di APBN sehingga harus segera dilakukann penyesuaian guna menghadapi perubahan belanja subsidi dan kompensasi energi.

Saat ini, pemerintah memperkirakan adanya kenaikan subsidi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), LPG, dan listrik sekitar Rp 74,9 triliun. Selain itu, ada kebutuhan untuk menambah biaya kompensasi BBM sebesar Rp 234 triliun.

Saya dan teman teman sesama anggota DPR RI tentu akan mendukung upaya pemerintah untuk menjaga pemulihan ekonomi. Namun perlu dicatat dan digarisbawahi bahwa kondisi saat ini, kita juga menghadapi persoalan perlik yaitu keterbatasan anggaran bahkan untuk kebutuhan subsidi dan kompensasi BBM dan listrik serta penebalan Perlindungan sosial.

Karena itu, saya berharap pemerintah berhati hati dan betul betul memperhitungan dengan cermat penyusunan skala prioritas penggunaan anggaran negara. Salah diawal dan sedikit saja kelalaian dalam menghitung prioritas keuangan dan anggaran, maka bukan tidak mungkin akan memperburuk kondisi keuangan negara.

Saya berharap pemerintah dan DPR dapat mencapai kata sepakat dan saling memahami bahwa dalam mengatur kebijakan fiskal. Pemerintah juga diminta untuk harus lebih fokus pada penyelesaian berbagai persoalan rakyat seperti minyak goreng jangan pro pengusaha besar melainkan kepada petani dan konsumen, tentu kita semua akan mendukung. Seluruh rakyat Indonesia berharap jangan sampai terjadi pemburukan ekonomi yang semakin besar.

Tidak leluasanya ruang fiskal ini dapat dipahami dan harus menjadi penyemangat bagi Pemerintah untuk lebih berkerja keras agar target normalisasi dan menjaga kestabilan dinamika ekonomi dapat dicapai. Pemerintah juga harus tetap dapat menjaga agar defisit APBN tetap berada dibawah angka 3 persen meskipun hal itu berdampak serius pada keleluasan memanfaatkan ruang fiskal untuk belanja negara.

Menyikapi hal ini, Saya sekali lagi menegaskan sikap untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai salah satu cara untuk memulihkan ekonomi pasca Pandemi Covid19 yang berlangsung selama dua tahun terakhir.

Pemerintah juga harus segera merealisasikan dan mengenjot penggunaan anggaran PEN yang sampai saat ini penyerapan anggaran PEN baru mencapai 17,73% atau Rp 80,79 triliun dari pagu anggaran sebesar Rp 455,62 triliun per 13 Mei 2022.

Untuk itu, guna mempercepat penyerapan anggaran Pemerintah Pusat harus mendorong daerah lebih giat dan fokus menjalankan program pemulihan ekonomi dan juga terus melakukan evaluasi dan pengawasan secara  rutn. Dengan demikian, kerjasama ini diharapkan mampu mengembalikan ekonomi nasional ke titik normal dan sehat sebagaimana kita harapkan bersama. Semoga. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun