Mohon tunggu...
Teuku Azhar Ibrahim
Teuku Azhar Ibrahim Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Program Manager FDP

Lahir di Sigli Aceh, Menyelesaikan study bidang Filsafat di Univ. Al Azhar Cairo. Sempat Menetap Di Melbourne dan berkunjung ke beberapa negara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahmoud Syaltout: Modernisasi Interprestasi Fiqih Islam

17 Desember 2023   18:26 Diperbarui: 17 Desember 2023   19:25 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Syekh Al-Maraghi Syekh sangat besar pengaruh dalam membentuk pola fikir muridnya  Syekh Mahmoud Shaltout, ketika ia menulis memorandumnya tentang  keluarga, menjelaskan pendapat para ahli hukum dari berbagai mazhab fiqih utama dalam Islam, tanpa terikat fanatisme buta pada mazhab atau pendapat tertentu. Syekh Mahmoud Shaltout  juga terpengaruh dengan memorandum Syekh Al-Maraghi untuk reformasi Al-Azhar: "Fikih Islam harus dipelajari secara bebas, tanpa fanatisme terhadap satu mazhab.  Pokok kajian berkaitan dengan kaidah-kaidah dasar terkait dengan usul, nash dan tujuan kajian ini hendaknya tidak melanggar nash Al-Qur'an dan Sunnah, serta mempertimbangkan hasil Ijtihad agar sesuai dengan zaman, tempat, adat istiadat, dan suasana masyarakat. Berbeda  bangsa, sebagaimana yang dilakukan oleh para fuqaha pendahulu.  Dan sejarah membuktikan imam Syafii memilik pendapat berbeda saat berada di Kawasan berlainan, terkenal dengan qaul qadim dan qaul jadid. Ide Al Maraghi dan Shaltout hanya sebuah perulangan modernisasi fiqih.

Syekh Mahmoud Shaltout dipengaruhi oleh pendekatan perbandingan dan melihat perlunya reformasi dan moderisasi  fiqih agar sesuai dengan keadaan waktu dan tempat. Keyakinannya akan perlunya  reformasi fiqih, beliau selalu memantau problema-problema fiqih pada masanya, dan selalu menyumbang pendapatnya dalam setiap persoalan fiqih yang terjadi, akhirnya  Syekh Mahmoud Shaltout  menjadi sumber fatwa tentang persoalan fiqih masa itu.  Beliau selalu mengutip pendapat guru-guru seniornya saat mengeluarkan fatwa dan ijtihad.  

Syekh Mahmoud Shaltout   membuktikan konsennya terhadap problema fiqih dengan menulis buku tentang perbandingan mazhab fiqih bersama Profesor Muhammad Ali Al-Sayes, dan beliau menerapkan pendekatan komparatif dimana beliau menyajikan permasalahan fiqih dari sudut pandang masing-masing mazhab dan kemudian mentarjihkan salah satu mazhab yang sesuai dengan zaman dan persoalan sedang dihadapi, didukung dengan dalil-dalil dari nash. Metode tersebut membawa pengaruh hingga ke nusantara terutama gerakan Muhammadiyah yang menggunakan metode tarjih dalam mengulas hukum fiqih dikenal dengan sebutan fiqih tarjih atau putusan tarjih.  

Syekh Mahmoud Shaltout  termasuk orang yang pertama kali tertarik untuk memperbaharui ilmu fiqih agar sesuai dengan zaman dan lingkungan, sehingga masyarakat dapat mengambil manfaat, meninggalkan taklid buta, dan fanatisme yang menyebabkan terjadi stagnasi. Salah satu dampak dari pendekatan tersebut adalah beliau mengeluarkan fatwa, boleh  beribadah dengan asas  mazhab Islam yang bukan mazhabnya, walau banyak tempat masih mempertahankan cara lama dalam berfiqih (anti talfiq) tapi ide akan terus bergulir karena ummat membutuhkan fleksibelitas saat berhadapan dengan rintangan melaksanakan ibadah.

Ijtihad Ruh Interprestasi Fiqih Islam

Syekh Mahmoud Shaltout   percaya bahwa Ijtihad  adalah salah satu landasan terpenting yang mendasari setiap reformasi atau moderinasi, bila tidak  ditegakan pada ijtihad  akan mengalami stagnasi dan kemudian punah. Ijtihad ibarat rantai yang saling terhubung satu sama lain, dan yang terakhir diambil dari hasil ijtihad sebelumnya, dan  Syekh Mahmoud Shaltout  berpegang  pada ijtihad yang  tidak stagnan, selalu membuka ruang untuk  ijtihad baru.  Oleh karena itu, Syekh Syaltut berpendapat  bahwa ijtihad  salah satu sumber paling penting dari Fiqih Islam, problematika ummat terus berkembang dan jawaban tidak ada dalam  hukum Syariah, maka ijtihad sebagai solusi.

   Pendapat beliau tentang   Ijtihad; suatu kekuatan untuk meninggikan derajat umat, sehingga persoalan ummat bisa diselesaikan tanpa harus menompang pada hukum bukan hukum Allah, dan Islam  memberikan ruang untuk berpikir, mempertimbangkan, melakukan tarjih (mencari dalil yang lebih kuat) dan maslahat lebih besar.  menimbang, dan memilih apa yang paling sesuai dalam lingkupnya untuk dijadikan asas peraturan dan perundang-undangan. Tentu  tidak meninggalkan  ijtihad-ijtihad sebelumnya sebagai pertimbangan, juga tidak lepas dari nash, dan tanpa harus tunduk sepenuhnya pada pendapat atau mazhab tertentu.  Satu sisi wajib taat kepada hukum Allah dan rasulNya, tapi tidak ada kewajiban untuk taat pada satu keputusan yang tidak bersandar pada hukum Allah.

Oleh; Teuku Azhar Ibrahim Lc.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun