2- Memutuskan hukum Islam boleh berkembang dan mandiri dalam pelaksanaan peradilan tanpa  harus bergantung pada hukum lain
3- Menjadikan hasil penelitian dalam Bahasa Arab yang dipresentasikan dalam konferensi sebagai salah satu  penelitian yang disimpan sebagai referensi.
4- Bahasa Arab menjadi salah satu bahasa yang digunakan dalam konferensi pada seminar berikutnya.
5- Ulama  Syariah sebanyak mungkin harus diundang ke konferensi berikutnya
Keberagaman Mazhab  Fiqih IslamÂ
Karena pemikirannya yang mendalam dalam bidang reformasi, Syekh Mahmoud Shaltout diangkat menjadi Inspektur Jenderal Institut Al-Azhar untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan proses reformasi dan moderisasi  pada tahun 1938. Setelah melaksanakan tugas reformasi, beliau kembali lagi menjadi Wakil Dekan Fakultas Syariah. Kemudian memegang banyak posisi dan memperoleh keanggotaan di banyak lembaga-lembaga keilmuan, pada tahun 1938. Menteri Kehakiman  mengangkat beliau  sebagai anggota Komite Amandemen Hukum Perdata, dan pada tahun 1939 diangkat menjadi anggota Komite Fatwa Al- Azhar. Syekh Mahmoud Shaltout juga terpilih sebagai anggota Komite Penyiaran Tafsir di Stasiun Radio Mesir.  dan mengajukan acara ceramah pagi - sebelum dan sesudah pembacaan Al-Qur'an.
Pada tahun 1941, Â diangkat menjadi anggota Kelompok Cendekiawan Senior, dimana beliau menjadi anggota termuda. Pada rapat pertama Pengurus Ulama Senior, setelah pengangkatannya sebagai anggota, beliau mengajukan usul sebagai berikut:
1- Mendirikan Lembaga ilmiah Umum yang tugasnya  mengidentifikasi dan menanggapi kecurigaan dan tuduhan yang diusung musuh-musuh Islam.
2- Membahas  kasus-kasus  muamalah  yang terjadi dalam masyarakat Islam
3- Menerbitkan karya ilmiah yang memuat penjelasan tentang apa yang terdapat dalam kitab-kitab tafsir yang berkaitan dengan kisah israeliat dalam kitab kitab tafsir, dan masyarakat menganggapnya sebagai salah satu makna Al-Qur'an yang kebenarannya  tidak dapat dibuktikan dengan dalil atau akal, sebagaimana membersihkan kitab-kitab agama dari ajaran sesat, bid’ah dan khurafat.
Reformasi dan Moderenisasi  Fiqih