Mohon tunggu...
Teuku Azhar Ibrahim
Teuku Azhar Ibrahim Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Program Manager FDP

Lahir di Sigli Aceh, Menyelesaikan study bidang Filsafat di Univ. Al Azhar Cairo. Sempat Menetap Di Melbourne dan berkunjung ke beberapa negara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahmoud Syaltout: Modernisasi Interprestasi Fiqih Islam

17 Desember 2023   18:26 Diperbarui: 17 Desember 2023   19:25 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2- Memutuskan hukum Islam boleh berkembang dan mandiri dalam pelaksanaan peradilan tanpa   harus bergantung pada hukum lain

3- Menjadikan hasil penelitian dalam Bahasa Arab yang dipresentasikan dalam konferensi sebagai salah satu  penelitian yang disimpan sebagai referensi.

4- Bahasa Arab menjadi salah satu bahasa yang digunakan dalam konferensi pada seminar berikutnya.

5- Ulama  Syariah sebanyak mungkin harus diundang ke konferensi berikutnya

Keberagaman Mazhab  Fiqih Islam 

Karena pemikirannya yang mendalam dalam bidang reformasi, Syekh Mahmoud Shaltout diangkat menjadi Inspektur Jenderal Institut Al-Azhar untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan proses reformasi dan moderisasi  pada tahun 1938. Setelah melaksanakan tugas reformasi, beliau kembali lagi menjadi Wakil Dekan Fakultas Syariah. Kemudian memegang banyak posisi dan memperoleh keanggotaan di banyak lembaga-lembaga keilmuan, pada tahun 1938. Menteri Kehakiman  mengangkat beliau  sebagai anggota Komite Amandemen Hukum Perdata, dan pada tahun 1939 diangkat menjadi anggota Komite Fatwa Al- Azhar. Syekh Mahmoud Shaltout juga terpilih sebagai anggota Komite Penyiaran Tafsir di Stasiun Radio Mesir.  dan mengajukan acara ceramah pagi - sebelum dan sesudah pembacaan Al-Qur'an.

Pada tahun 1941,  diangkat menjadi anggota Kelompok Cendekiawan Senior, dimana beliau menjadi anggota termuda. Pada rapat pertama Pengurus Ulama Senior, setelah pengangkatannya sebagai anggota, beliau mengajukan usul sebagai berikut:

1- Mendirikan Lembaga ilmiah Umum yang tugasnya  mengidentifikasi dan menanggapi kecurigaan dan tuduhan yang diusung musuh-musuh Islam.

2- Membahas  kasus-kasus  muamalah  yang terjadi dalam masyarakat Islam

3- Menerbitkan karya ilmiah yang memuat penjelasan tentang apa yang terdapat dalam kitab-kitab tafsir yang berkaitan dengan kisah israeliat dalam kitab kitab tafsir, dan masyarakat menganggapnya sebagai salah satu makna Al-Qur'an yang kebenarannya  tidak dapat dibuktikan dengan dalil atau akal, sebagaimana membersihkan kitab-kitab agama dari ajaran sesat, bid’ah dan khurafat.

Reformasi dan Moderenisasi  Fiqih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun