Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - hanya ibu rumah tangga biasa

Hobby sederhana: membaca, menulis, memasak, travelling

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Masih Didata, Siap-Siap, Koperasi Open Loop Segera Diawasi OJK

12 Oktober 2024   17:07 Diperbarui: 12 Oktober 2024   17:18 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian Koperasi dan UKM tengah mendata atau memverifikasi koperasi-koperasi yang bergerak di sektor simpan pinjam. Apakah nanti koperasi tersebut masuk kategori open loop (terbuka) atau close loop (tertutup).  Pendataan ini untuk semakin menguatkan jatidiri koperasi.

Demikian pembahasan yang mengemuka dalam Rapat Pelaksanaan Pendataan dan Penilaian Usaha Simpan Pinjam Koperasi (Close Loop dan Open Loop), di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 11 Oktober 2024.

Koperasi Open Loop adalah koperasi yang melakukan transaksi keuangan dan menghimpun dana dari masyarakat secara terbuka. Koperasi ini melakukan simpan pinjam tidak hanya terfokus pada anggotanya saja. Koperasi ini juga membuka masyarakat yang bukan anggota untuk menyimpan dana dan meminjam dana di koperasi ini.

Dengan kata lain, koperasi open loop juga melakukan praktik jasa keuangan selain simpan pinjam di luar anggotanya, seperti menawarkan jasa asuransi. Jenis koperasi ini nantinya di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bukan lagi berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM.

Sementara itu, koperasi close loop adalah koperasi yang menghimpun dana murni dari para anggotanya. Dengan kata lain, dari anggota oleh anggota untuk anggota. Koperasi ini juga  masih belum memiliki aktivitas di sektor keuangan. Jenis koperasi ini pengawasannya masih oleh Kemenkop UKM.

Asisten Deputi Pengawasan Koperasi KemenkopUKM Adji Permana menyampaikan pendataan ini merupakan  amanah dari Pasal 321 UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pendataan ini melibatkan Dinas Koperasi dan UKM dengan tim pelaksana/verifikator dari PT Surveyor Indonesia.

Untuk mendapatkan data yang akurat dan lengkap, Adji berharap seluruh verifikator dari PT Surveyor Indonesia dapat berkoordinasi dengan dinas yang menaungi koperasi. Sehingga, nantinya bisa terhimpun data-data koperasi yang bersifat open loop dan close loop secara valid.

"Data yang diperoleh dari hasil verifikasi koperasi yang melayani simpan pinjam ini ke depannya akan dijadikan starting point agar dapat melakukan pengawasan dengan baik. Tujuan lain, agar kepercayaan masyarakat terhadap koperasi semakin meningkat dan kuat," kata Adji.

Adji menampik rumor yang menyebutkan langkah menentukan koperasi open loop atau close loop itu bakal mematikan koperasi. Pendataan ini, menurutnya, justru akan semakin memperkuat eksistensi koperasi di Indonesia.

 "Langkah pendataan ini sebagai momentum untuk pemurnian jatidiri koperasi sekaligus mengumpulkan data koperasi terkini secara valid," ucapnya.

Dikatakan, daftar koperasi yang masuk kategori open loop, paling lambat pada 12 Januari 2025 sudah harus diserahkan kepada OJK. Sedangkan yang close loop akan tetap mendapat pembinaan dan pengawasan dari KemenkopUKM.

Tidak Mudah

Akademisi Dr Suwandi, yang hadir dalam kesempatan itu, mengakui, menyiapkan daftar koperasi open loop dan close loop dalam praktiknya tidaklah mudah, tidak sederhana, dan tentu saja butuh waktu. Karena itu, prosesnya memerlukan pengarahan seperti pedoman penjaminan mutu, instrumen, sumberdaya terlatih/ahli, partisipasi koperasi dalam mengisi data sendiri dan verifikasi lembaga verifikator.

"Selain itu, perlu juga dukungan koordinasi dan pendampingan dari Pemda saat proses pendataan dan penilaian," kata Suwandi.

Untuk memudahkan daftar koperasi apakah masuk jenis open loop atau close loop, ada beberapa parameter yang bisa dijadikan acuan. Seperti layanan himpun dana, penyaluran dana, sumber dana, hingga pola usaha. Ini bisa membedakan antara sektor jasa keuangan (SJK) dengan USP Koperasi.

"Layanan himpun dana dari SJK, menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan, sedangkan USPK dari anggota atau koperasi lain. SJK juga menghimpun dana dari anggota koperasi lain, sedangkan USPK dari anggota atau koperasi lain," terangnya.

Dia menambahkan dalam layanan penyaluran dana, SJK menyalurkan pinjaman ke pihak lain selain anggota koperasi yang bersangkutan, dan atau menyalurkan pinjaman ke anggota koperasi lain. Sedangkan USPK menyalurkan hanya ke anggota atau koperasi lain.

Terkait sumber dana, lanjut Suwandi, SJK menerima sumber pendanaan dari bank atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan. Sedangkan sumber dana USPK, pinjaman atau utang berdasarkan kebutuhan, kemampuan, dan kelayakan. Sehingga, tidak melebihi batas ketentuan sesuai Permenkop 8/2023.

Untuk pola usaha, SJK melakukan layanan jasa keuangan di luar USP, seperti usaha perbankan, perasuransian, program pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam UU mengenai sektor jasa keuangan.

"Sedangkan pola usaha USPK berupa layanan kepada anggota dan koperasi lain sebagai USP oleh koperasi seperti KSP, USP atau KSP Pembiayaan Syariah atau USPPS," beber Suwandi.

Deputi bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi (Dok. Humas Kemenkop UKM)
Deputi bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi (Dok. Humas Kemenkop UKM)

Dalam kesempatan yang berbeda, Deputi bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, menjelaskan, perbedaan koperasi simpan pinjam jenis open loop dan close loop bisa dilihat dari dua perbedaan, yaitu dilihat dari jumlah anggota dan modal aset.

"Kalau yang close loop itu hanya melayani anggota saja. Modalnya 60 persen dari internal koperasi dan modal usaha single purpose. Koperasi ini menyalurkan pinjaman hanya khusus kepada anggota koperasi. Pengawasannya ada di Kementerian Koperasi dan UKM," jelas Zabadi.

Sementara itu, KSP yang open loop melayani penyaluran pinjaman kepada non anggota juga. Koperasi juga bisa menerima sumber pendanaan dari bank dan atau lembaga keuangan lain melampaui 40% dari total aset usaha simpan pinjam (USP). Karena itu, koperasi yang sifatnya open loop harus diawasi OJK.

Pendataan ini katanya "perintah" dari Permenkop No. 8 tahun 2023. Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pendirian, izin usaha simpanan pinjaman, standar operasional manajemen, kegiatan usaha, skala usaha, pengurus, pengelola, pengawas dan dewan pengawas syariah.

Selain itu, permen tersebut juga mengatur permodalan, peran pemerintah dan pemerintah daerah, prinsip mengenali pengguna jasa layanan simpan pinjam, pengawasan dan pelaporan, ketentuan lain-lain, ketentuan administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Sementara itu, Permenkop No. 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi (dan pemeriksaan kesehatan koperasi)  diperlukan untuk keberlangsungan pengelolaan koperasi oleh pengurus sebagai upaya meminimalisir penyelewengan.

Karena itu, diperlukan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) berdasarkan kriteria jumlah anggota dan/atau jumlah modal sendiri dan/atau jumlah aset koperasi. Bagi koperasi yang memiliki aset di atas Rp15 miliar wajib melepaskan diri dari unit usaha dan memiliki koperasi mandiri yaitu koperasi simpan pinjam yang terpisah. Tujuannya, agar kegiatan di sektor riil berjalan dengan fokus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun