Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - hanya ibu rumah tangga biasa

Hobby sederhana: membaca, menulis, memasak, travelling

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Masih Didata, Siap-Siap, Koperasi Open Loop Segera Diawasi OJK

12 Oktober 2024   17:07 Diperbarui: 12 Oktober 2024   17:18 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian Koperasi dan UKM tengah mendata atau memverifikasi koperasi-koperasi yang bergerak di sektor simpan pinjam. Apakah nanti koperasi tersebut masuk kategori open loop (terbuka) atau close loop (tertutup).  Pendataan ini untuk semakin menguatkan jatidiri koperasi.

Demikian pembahasan yang mengemuka dalam Rapat Pelaksanaan Pendataan dan Penilaian Usaha Simpan Pinjam Koperasi (Close Loop dan Open Loop), di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 11 Oktober 2024.

Koperasi Open Loop adalah koperasi yang melakukan transaksi keuangan dan menghimpun dana dari masyarakat secara terbuka. Koperasi ini melakukan simpan pinjam tidak hanya terfokus pada anggotanya saja. Koperasi ini juga membuka masyarakat yang bukan anggota untuk menyimpan dana dan meminjam dana di koperasi ini.

Dengan kata lain, koperasi open loop juga melakukan praktik jasa keuangan selain simpan pinjam di luar anggotanya, seperti menawarkan jasa asuransi. Jenis koperasi ini nantinya di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bukan lagi berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM.

Sementara itu, koperasi close loop adalah koperasi yang menghimpun dana murni dari para anggotanya. Dengan kata lain, dari anggota oleh anggota untuk anggota. Koperasi ini juga  masih belum memiliki aktivitas di sektor keuangan. Jenis koperasi ini pengawasannya masih oleh Kemenkop UKM.

Asisten Deputi Pengawasan Koperasi KemenkopUKM Adji Permana menyampaikan pendataan ini merupakan  amanah dari Pasal 321 UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pendataan ini melibatkan Dinas Koperasi dan UKM dengan tim pelaksana/verifikator dari PT Surveyor Indonesia.

Untuk mendapatkan data yang akurat dan lengkap, Adji berharap seluruh verifikator dari PT Surveyor Indonesia dapat berkoordinasi dengan dinas yang menaungi koperasi. Sehingga, nantinya bisa terhimpun data-data koperasi yang bersifat open loop dan close loop secara valid.

"Data yang diperoleh dari hasil verifikasi koperasi yang melayani simpan pinjam ini ke depannya akan dijadikan starting point agar dapat melakukan pengawasan dengan baik. Tujuan lain, agar kepercayaan masyarakat terhadap koperasi semakin meningkat dan kuat," kata Adji.

Adji menampik rumor yang menyebutkan langkah menentukan koperasi open loop atau close loop itu bakal mematikan koperasi. Pendataan ini, menurutnya, justru akan semakin memperkuat eksistensi koperasi di Indonesia.

 "Langkah pendataan ini sebagai momentum untuk pemurnian jatidiri koperasi sekaligus mengumpulkan data koperasi terkini secara valid," ucapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun