Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - hanya ibu rumah tangga biasa

Hobby sederhana: membaca, menulis, memasak, travelling

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Masih Didata, Siap-Siap, Koperasi Open Loop Segera Diawasi OJK

12 Oktober 2024   17:07 Diperbarui: 12 Oktober 2024   17:18 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deputi bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi (Dok. Humas Kemenkop UKM)

Dalam kesempatan yang berbeda, Deputi bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, menjelaskan, perbedaan koperasi simpan pinjam jenis open loop dan close loop bisa dilihat dari dua perbedaan, yaitu dilihat dari jumlah anggota dan modal aset.

"Kalau yang close loop itu hanya melayani anggota saja. Modalnya 60 persen dari internal koperasi dan modal usaha single purpose. Koperasi ini menyalurkan pinjaman hanya khusus kepada anggota koperasi. Pengawasannya ada di Kementerian Koperasi dan UKM," jelas Zabadi.

Sementara itu, KSP yang open loop melayani penyaluran pinjaman kepada non anggota juga. Koperasi juga bisa menerima sumber pendanaan dari bank dan atau lembaga keuangan lain melampaui 40% dari total aset usaha simpan pinjam (USP). Karena itu, koperasi yang sifatnya open loop harus diawasi OJK.

Pendataan ini katanya "perintah" dari Permenkop No. 8 tahun 2023. Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pendirian, izin usaha simpanan pinjaman, standar operasional manajemen, kegiatan usaha, skala usaha, pengurus, pengelola, pengawas dan dewan pengawas syariah.

Selain itu, permen tersebut juga mengatur permodalan, peran pemerintah dan pemerintah daerah, prinsip mengenali pengguna jasa layanan simpan pinjam, pengawasan dan pelaporan, ketentuan lain-lain, ketentuan administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Sementara itu, Permenkop No. 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi (dan pemeriksaan kesehatan koperasi)  diperlukan untuk keberlangsungan pengelolaan koperasi oleh pengurus sebagai upaya meminimalisir penyelewengan.

Karena itu, diperlukan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) berdasarkan kriteria jumlah anggota dan/atau jumlah modal sendiri dan/atau jumlah aset koperasi. Bagi koperasi yang memiliki aset di atas Rp15 miliar wajib melepaskan diri dari unit usaha dan memiliki koperasi mandiri yaitu koperasi simpan pinjam yang terpisah. Tujuannya, agar kegiatan di sektor riil berjalan dengan fokus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun