Dikatakan, daftar koperasi yang masuk kategori open loop, paling lambat pada 12 Januari 2025 sudah harus diserahkan kepada OJK. Sedangkan yang close loop akan tetap mendapat pembinaan dan pengawasan dari KemenkopUKM.
Tidak Mudah
Akademisi Dr Suwandi, yang hadir dalam kesempatan itu, mengakui, menyiapkan daftar koperasi open loop dan close loop dalam praktiknya tidaklah mudah, tidak sederhana, dan tentu saja butuh waktu. Karena itu, prosesnya memerlukan pengarahan seperti pedoman penjaminan mutu, instrumen, sumberdaya terlatih/ahli, partisipasi koperasi dalam mengisi data sendiri dan verifikasi lembaga verifikator.
"Selain itu, perlu juga dukungan koordinasi dan pendampingan dari Pemda saat proses pendataan dan penilaian," kata Suwandi.
Untuk memudahkan daftar koperasi apakah masuk jenis open loop atau close loop, ada beberapa parameter yang bisa dijadikan acuan. Seperti layanan himpun dana, penyaluran dana, sumber dana, hingga pola usaha. Ini bisa membedakan antara sektor jasa keuangan (SJK) dengan USP Koperasi.
"Layanan himpun dana dari SJK, menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan, sedangkan USPK dari anggota atau koperasi lain. SJK juga menghimpun dana dari anggota koperasi lain, sedangkan USPK dari anggota atau koperasi lain," terangnya.
Dia menambahkan dalam layanan penyaluran dana, SJK menyalurkan pinjaman ke pihak lain selain anggota koperasi yang bersangkutan, dan atau menyalurkan pinjaman ke anggota koperasi lain. Sedangkan USPK menyalurkan hanya ke anggota atau koperasi lain.
Terkait sumber dana, lanjut Suwandi, SJK menerima sumber pendanaan dari bank atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan. Sedangkan sumber dana USPK, pinjaman atau utang berdasarkan kebutuhan, kemampuan, dan kelayakan. Sehingga, tidak melebihi batas ketentuan sesuai Permenkop 8/2023.
Untuk pola usaha, SJK melakukan layanan jasa keuangan di luar USP, seperti usaha perbankan, perasuransian, program pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam UU mengenai sektor jasa keuangan.
"Sedangkan pola usaha USPK berupa layanan kepada anggota dan koperasi lain sebagai USP oleh koperasi seperti KSP, USP atau KSP Pembiayaan Syariah atau USPPS," beber Suwandi.