Sepuluh tahun sudah Joko Widodo menjabat sebagai Presiden. Selama menjadi orang nomor satu di negeri ini, Joko Widodo sudah melakukan pembenahan-pembenahan di berbagai sektor. Tidak terkecuali di bidang perkoperasian.
Selama satu dekade itu sudah banyak pula pembenahan yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM yang dipimpin Teten Masduki itu. Terutama dalam mengatasi koperasi-koperasi bermasalah. Koperasi-koperasi yang hanya "papan nama" saja. Koperasi yang tanpa ada aktivitas kegiatan di dalamnya.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menyampaikan, dalam kurun waktu 10 tahun itu tercatat jumlah koperasi mengalami penurunan yang cukup signifikan. Jika pada 2014 tercatat ada 209.488 unit koperasi, maka di tahun 2024 ini menyusut menjadi 130.119 unit koperasi.
"Pada tahap periode 2014-2019 kita sudah melakukan pemubaran terhadap tidak kurang dari 82.000 koperasi," ujar Ahmad Zabadi dalam jumpa pers terkait 10 tahun capaian kinerja Deputi Bidang Perkoperasian bertajuk "10 tahun Berinovasi untuk Koperasi dan UMKM", di Press Room Kemenkop UKM, Kamis 10 Oktober 2024.
Bukan tanpa sebab jumlah koperasi semakin menciut. Semua berawal ketika pemerintah melakukan gebrakan reformasi koperasi. Jika ditemukan koperasi-koperasi yang tidak aktif, maka koperasi itu dibubarkan atau kalau memungkinkan di merger dengan koperasi lain. Â
Menariknya, ketika koperasi-koperasi ini dibubarkan, tidak ada komplain atau mengajukan keberatan dari pihak koperasi tersebut. Hal ini menegaskan mereka menyadari jika koperasi yang dikelolanya sudah tidak berjalan dengan baik atau memang sudah mati suri.
Meskipun dari segi jumlah koperasi mengalami penurunan, namun dari segi permodalan koperasi atau aset koperasi justru mengalami peningkatan dari Rp 200,66 triliun menjadi Rp 254,17 triliun. Itu artinya, dari sisi jumlah entitasnya menurun tapi dari segi modal meningkat.
Kemenkop UKM juga telah melakukan transformasi regulasi sebagai upaya menciptakan ekosistem perkoperasian yang lebih berpihak dan adaptif terhadap tuntutan perkembangan bisnis dan zaman. Â
Caranya yaitu dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dengan penguatan pada substansinya. Yaitu pada pengembangan ekosistem perkoperasian berupa kebijakan afirmatif yang memberikan kesempatan koperasi bergerak di berbagai sektor usaha dan tumbuh besar.
Selain itu, adanya penerapan koperasi multipihak terutama bagi pelaku start-up, profesional, dan generasi muda; penerapan tata kelola yang baik (good cooperative governance); perlindungan anggota; serta penanganan dan mitigasi terhadap koperasi bermasalah.
"Sejak tanggal 19 September 2023 telah disampaikan Surat Presiden kepada Pimpinan DPR RI dan tinggal menunggu pembahasan di Komisi VI DPR RI," ucap Zabadi, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama LPP KUKM (Lembaga Layanan Pemasaran- Koperasi Usaha Kecil Menengah)Â atau Smesco Indonesia, ini.
Tetap kawal 8 koperasi bermasalah
Satuan Tugas Koperasi Bermasalah memang sudah berakhir masa tugasnya pada dua tahun lalu. Tetapi bukan berarti pemerintah diam saja. Ahmad Zabadi menegaskan Satgas Koperasi Bermasalah masih memantau 8 koperasi bermasalah yang telah diputus homologasi pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Tugas satgas tetap kami lanjutkan terhadap koperasi bermasalah. Kita bentuk tim monitoring, pendampingan terhadap koperasi bermasalah dari 8 koperasi bermasalah yang sudah diputus homologasi pada sidang PKPU ini kita kawal sampai dua tahun ke depan," ucapya.
Delapan koperasi bermasalah itu di antaranya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
"Kita akan kawal terus progresnya. Setelah pergantian pengurus setahun lalu, Alhamdulillah sudah ada pergerakan tingkat pembayaran oleh pihak koperasi. Karena PKPU itu bukan pailit, koperasinya masih boleh melakukan usaha untuk memenuhi kewajiban sebagaimana yang diputus PKPU. Asetnya ada yang dijual untuk melakukan pembayaran dan ada aset untuk menjalankan usaha," jelasnya.
Informasi terbaru mengenai kasus Indosurya, berdasarkan hasil pantauan pihaknya, pimpinan koperasi Indosurya telah dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
"Dari total kerugian 8 koperasi bermasalah yang mencapai Rp26 triliun itu hingga saat ini baru Rp3,4 triliun yang telah dikembalikan kepada anggotanya," ungkapnya.
Didominasi Koperasi Simpan Pinjam
Ahmad Zabadi juga menyampaikan perkembangan koperasi di Indonesia saat ini masih didominasi usaha simpan pinjam. Porsinya hingga 70 persen, sementara sisanya yang 30 persen bergerak di sektor riil. Berbeda dengan koperasi di dunia yang lebih didominasi sektor riil.
Ke depan, pihaknya akan membahas mengenai pengaturan usaha koperasi dalam Revisi Undang-undang Perkoperasian. Ia menargetkan tren koperasi di Indonesia ke depan lebih diarahkan ke sektor riil dibandingkan usaha simpan pinjam. Lebih didorong untuk bergerak ke arah sektor riil.
"Namun, hingga kini pembahasan RUU Perkoperasian belum juga terselesaikan jelang lengsernya Presiden Joko Widodo. Padahal, sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah meminta kepada Presiden Jokowi agar RUU Perkoperasian menjadi prioritas pembahasan," ucapnya.
Kontribusi koperasi terhadap PDB
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 kontribusi koperasi ditargetkan mencapai 5,5 persen terhadap PDB nasional pada 2024. Saat ini sudah melampaui di atas 6,2 persen.
Zabadi mengutip data berdasarkan Susenas atau Survei Sosial Ekonomi Nasional tahun 2021 bahwa literasi rumah tangga terhadap kebutuhan pembiayaan menempatkan koperasi diurutan kedua (4,3 persen) setelah perbankan (4,9 persen), baru lembaga keuangan lainnya yang di bawah 3 persen.
"Itu artinya, masyarakat masih terbantu kebutuhan pembiayaannya lewat koperasi. Dinamikanya sangat dinamis. Begitu juga apabila dilihat dari sisi pertumbuhan volume usaha, penambahan aset dan jumlah anggota," ucapnya. Â
Namun, ia juga tidak menampik masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa koperasi semata-mata adalah lembaga sosial. Mereka masuk menjadi anggota koperasi hanya untuk sekedar bisa mendapatkan bantuan atau kredit. Mereka tidak berpikir bahwa koperasi itu berlandaskan "dari anggota oleh anggota dan untuk anggota".
Menurut Zabadi, saat ini anggota koperasi masih kurang dari 10 persen dari total jumlah penduduk Indonesia. Angka ini jelas bukanlah kabar yang menggembirakan. Sementara rata-rata di dunia sudah mencapai 16 persen. Negara besar lainnya mencapai 30 persen, bahkan Skandavia 70 persen.Â
Karena itu, pemerintah melakukan peremajaan koperasi di Indonesia karena koperasi sudah mengalami penuaan. Caranya dengan mengadopsi suatu model baru yaitu koperasi multipihak. Koperasi yang beranggotakan berbagai pihak.Â
Jika ini diterapkan akan tercipta satu ekosistem yang kuat yang memungkinkan semua pihak terlibat dalam koperasi. Dengan demikian, diharapkan pula generasi muda Indonesia berminat menjadi anggota koperasi. Pihaknya berharap, RUU Perkoperasian segera disahkan menjadi UU.
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H