"Sejak tanggal 19 September 2023 telah disampaikan Surat Presiden kepada Pimpinan DPR RI dan tinggal menunggu pembahasan di Komisi VI DPR RI," ucap Zabadi, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama LPP KUKM (Lembaga Layanan Pemasaran- Koperasi Usaha Kecil Menengah)Â atau Smesco Indonesia, ini.
Tetap kawal 8 koperasi bermasalah
Satuan Tugas Koperasi Bermasalah memang sudah berakhir masa tugasnya pada dua tahun lalu. Tetapi bukan berarti pemerintah diam saja. Ahmad Zabadi menegaskan Satgas Koperasi Bermasalah masih memantau 8 koperasi bermasalah yang telah diputus homologasi pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Tugas satgas tetap kami lanjutkan terhadap koperasi bermasalah. Kita bentuk tim monitoring, pendampingan terhadap koperasi bermasalah dari 8 koperasi bermasalah yang sudah diputus homologasi pada sidang PKPU ini kita kawal sampai dua tahun ke depan," ucapya.
Delapan koperasi bermasalah itu di antaranya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
"Kita akan kawal terus progresnya. Setelah pergantian pengurus setahun lalu, Alhamdulillah sudah ada pergerakan tingkat pembayaran oleh pihak koperasi. Karena PKPU itu bukan pailit, koperasinya masih boleh melakukan usaha untuk memenuhi kewajiban sebagaimana yang diputus PKPU. Asetnya ada yang dijual untuk melakukan pembayaran dan ada aset untuk menjalankan usaha," jelasnya.
Informasi terbaru mengenai kasus Indosurya, berdasarkan hasil pantauan pihaknya, pimpinan koperasi Indosurya telah dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
"Dari total kerugian 8 koperasi bermasalah yang mencapai Rp26 triliun itu hingga saat ini baru Rp3,4 triliun yang telah dikembalikan kepada anggotanya," ungkapnya.
Didominasi Koperasi Simpan Pinjam