Ahmad Zabadi juga menyampaikan perkembangan koperasi di Indonesia saat ini masih didominasi usaha simpan pinjam. Porsinya hingga 70 persen, sementara sisanya yang 30 persen bergerak di sektor riil. Berbeda dengan koperasi di dunia yang lebih didominasi sektor riil.
Ke depan, pihaknya akan membahas mengenai pengaturan usaha koperasi dalam Revisi Undang-undang Perkoperasian. Ia menargetkan tren koperasi di Indonesia ke depan lebih diarahkan ke sektor riil dibandingkan usaha simpan pinjam. Lebih didorong untuk bergerak ke arah sektor riil.
"Namun, hingga kini pembahasan RUU Perkoperasian belum juga terselesaikan jelang lengsernya Presiden Joko Widodo. Padahal, sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah meminta kepada Presiden Jokowi agar RUU Perkoperasian menjadi prioritas pembahasan," ucapnya.
Kontribusi koperasi terhadap PDB
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 kontribusi koperasi ditargetkan mencapai 5,5 persen terhadap PDB nasional pada 2024. Saat ini sudah melampaui di atas 6,2 persen.
Zabadi mengutip data berdasarkan Susenas atau Survei Sosial Ekonomi Nasional tahun 2021 bahwa literasi rumah tangga terhadap kebutuhan pembiayaan menempatkan koperasi diurutan kedua (4,3 persen) setelah perbankan (4,9 persen), baru lembaga keuangan lainnya yang di bawah 3 persen.
"Itu artinya, masyarakat masih terbantu kebutuhan pembiayaannya lewat koperasi. Dinamikanya sangat dinamis. Begitu juga apabila dilihat dari sisi pertumbuhan volume usaha, penambahan aset dan jumlah anggota," ucapnya. Â
Namun, ia juga tidak menampik masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa koperasi semata-mata adalah lembaga sosial. Mereka masuk menjadi anggota koperasi hanya untuk sekedar bisa mendapatkan bantuan atau kredit. Mereka tidak berpikir bahwa koperasi itu berlandaskan "dari anggota oleh anggota dan untuk anggota".
Menurut Zabadi, saat ini anggota koperasi masih kurang dari 10 persen dari total jumlah penduduk Indonesia. Angka ini jelas bukanlah kabar yang menggembirakan. Sementara rata-rata di dunia sudah mencapai 16 persen. Negara besar lainnya mencapai 30 persen, bahkan Skandavia 70 persen.Â
Karena itu, pemerintah melakukan peremajaan koperasi di Indonesia karena koperasi sudah mengalami penuaan. Caranya dengan mengadopsi suatu model baru yaitu koperasi multipihak. Koperasi yang beranggotakan berbagai pihak.Â
Jika ini diterapkan akan tercipta satu ekosistem yang kuat yang memungkinkan semua pihak terlibat dalam koperasi. Dengan demikian, diharapkan pula generasi muda Indonesia berminat menjadi anggota koperasi. Pihaknya berharap, RUU Perkoperasian segera disahkan menjadi UU.