Ia meminta Kepolisian RI dalam hal ini Polda Sumatera Utara (Sumut) mengusut tuntas hingga menemukan aktor di balik kejahatan sadis yang tidak berperikemanusiaan itu.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Sumut dan atensi Mabes Polri yang telah berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumut, meski kedua terduga pelaku kini ditetapkan tersangka dan terancam penjara seumur hidup," ucap Prof Henry Indraguna di Jakarta, Rabu 17 Juli 2024.
"Kami juga mengutuk keras kasus kekerasan yang biadab dan barbar kepada jurnalis ini. Dan meminta kepada semua pihak yang tidak terima atas karya jurnalistik dalam bentuk berita investigatif yang mengungkap sebuah kejahatan tidak bertindak melawan hukum," lanjutnya.
Dia menegaskan, tindakan persekusi apa pun bentuknya hingga penghilangan nyawa wartawan, dan tidak jarang juga berimbas kepada keluarga korban harus segera dihentikan. Negara harus hadir melindungi kemerdekaan pers yang mengungkap apa pun bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Kami meminta Polda Sumut tidak berhenti pada penangkapan dua orang tersangka saja. Tetapi master mind, tokoh di belakang layar sebagai dalangnya pun harus bisa ditangkap," tandasnya.
Prof Henry meminta penyidik makin aktif dan agresif menggali lebih jauh dalang di balik tewasnya Sempurna beserta keluarga. Pengacara senior itu juga meminta kepolisian melindungi profesi jurnalistik mengingat profesi jurnalistik dilindungi hukum dan undang-undang.
Prof Henry berharap polisi dapat segera mengungkap aktor intelektual di belakang peristiwa tewasnya Sempurna Pasaribu beserta keluarga. Jika polisi tidak mampu mengungkap aktor intelektual peristiwa ini maka menjadi catatan buruk bagi penyidik. Mereka tidak mampu melindungi jurnalis yang juga adalah mitra strategisnya.
"Kasus Sempurna ini jangan sampai terulang terjadi di tempat lain. Polisi harus tegas menindak pelaku. Buat efek jera. Tangkap otak di balik kasus tersebut," tegas Henry.
Prof Henry sangat menyesalkan mengapa kekerasan masih menjadi pilihan utama untuk menyelesaikan persoalan. Sejatinya kekerasan tidak dapat menyelesaikan masalah. Kekerasan itu seperti spiral yang akan terus berulang. Di sinilah peran kepolisian sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai kekerasan tersebut.