Mengutip artikel hukumonline.com,
fungsi hukum, Budiono Kusumohamidjojo dalam Filsafat Hukum, Problematik Ketertiban yang Adil menerangkan bahwa fungsi hukum adalah mencapai ketertiban umum dan keadilan (hal. 165-166).
Secara konseptual, bersumber dari buku yang sama, ketertiban umum dapat dipahami sebagai manifestasi dari suatu keadaan damai yang dijamin oleh keamanan kolektif, yaitu suatu tatanan, di mana manusia merasa aman secara kolektif (hal. 169).
Sementara itu, Hans Kelsen pelopor ajaran hukum murni menegaskan pengertian hukum harus dibedakan dari pengertian keadilan. Magnis Suseno mengutip kata Gustav Radbruch yang menyatakan hukum bisa saja tidak adil, tetapi hukum hanyalah hukum karena maunya adil (hal. 173).
#
Negara gak akan maju dgn logika yg buruk dan korupsi yg sehat.
Harus ada hukum yg berfungsi dan fungsinya itu mampu memajukan negara.
Jika sekarang hukum yg ada tidak benar fungsinya dan juga tidak berfungsi oleh satu sebab dan lainnya, maka hukum yg ada sebaiknya dirubah.
Masalah yg sedang marak dalam berita adalah kasus korupsi. Yg disorot adalah suami dari selebriti terkenal dan sosialita crazy rich.
Apakah benar mereka yg bukan Pejabat pantas disebut koruptor?
Pedagang gak disumpah
dan gak digaji dgn uang rakyat.
Pedagang itu lintas batas negara. Fokus mereka cuma gol proyek mereka.
Pejabat itu disumpah dan digaji negara, ibarat kiper,
disuruh jaga gawang negara dari pedagang dalam dan luar negeri.
Maka sepantasnya hanya dia yg dituntut pasal korupsi.
Ini seharusnya jadi pandangan hukum ke depan sesuai filosofi hukum itu sendiri.
Tapi maaf saja, hukum yg ada sepertinya demi menjaga pejabat sebagai kiper, penembak bola juga jadi turut dipersalahkan.
Tampaknya sih adil tapi akibatnya malah berantakan.
Â
Masyarakat yg gak paham
ya taunya marah marah saja. Sebab mereka tidak membedakan mana yg disumpah dan digaji dgn uang rakyat, tapi asal menuntut semua sebagai penjahat.
Padahal hukum yg seakan menjerat pedagang sebagai koruptor sebenarnya untuk melindungi pejabat.
Maka negara tidak akan maju dgn hukum seperti ini.
Hukum yg asyik itu membangkitkan "kebencian pejabat" terhadap tindakan korupsi,
yg hanya menghukum dirinya "sendirian"
dan melihat keluarganya dimiskinkan.