Mohon tunggu...
Okti Li
Okti Li Mohon Tunggu... Freelancer - Ibu rumah tangga suka menulis dan membaca.

"Pengejar mimpi yang tak pernah tidur!" Salah satu Kompasianer Backpacker... Keluarga Petualang, Mantan TKW, Indosuara, Citizen Journalist, Tukang icip kuliner, Blogger Reporter, Backpacker,

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mayday 2016: Penuhi 12 Tuntutan Jaringan Buruh Migran Jika Negara Melindungi Buruhnya

7 Mei 2016   00:02 Diperbarui: 7 Mei 2016   00:35 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, integrasi regional Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) telah dibuka dimana migrasi orang dari satu negara ke negara lain akan lebih mudah. Sayangnya, kebijakan MEA ini lebih condong mengedepankan kepentingan ekonomi dengan masih menempatkan buruh migran sebagai komoditas pembangunan dan bukan memandang mereka sebagai manusia yang hak-haknya dihormati dan dilindungi oleh pemerintah.

mayday-572ccfbd567b6156098d61cb.jpg
mayday-572ccfbd567b6156098d61cb.jpg
Ikut aksi May Day 2016 demi bisa memperjuangkan hak buruh. Dokpri

Karenanya pada peringatan May Day 2016 kemarin, saya bersama anak dan suami, juga teman-teman aktivis buruh migran lainnya yang tergabung dalam JBM yang berdiri sejak 2010 menyerukan tuntutan kepada para pengambil kebijakan untuk :

1. Mewujudkan kebijakan dan sistem perlindungan yang komprehensif bagi buruh migran melalui Revisi UU No. 39 Tahun 2004 dengan mengacu pada Konvensi Migran 90, CEDAW dan standar HAM lainnya.

2. Memberikan pelayanan pendataan yang terintegrasi dengan one single database sistem dan informasi mulai dari tingkat desa hingga ke negara tujuan  tanpa diskriminasi yang mudah diakses, cepat dan sesuai dengan semangat pembaharuan yang tercantum dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

3. Mewujudkan hak jaminan sosial bagi Buruh Migran tanpa diskriminasi.

4. Mereformasi kelembagaan buruh migran, jangan ada dualisme dan tumpang tindih melalui  layanan terpadu satu atap/pintu.

5. Memastikan penanganan kasus dan sistem bantuan hukum yang mudah diakses, responsif, cepat ditangani dan kejelasan waktu dalam penanganan kasus dan bantuan hukum.

6. Membenahi birokrasi dan koordinasi antar kementerian terkait dalam upaya membangun sistem kerja holistik bagi pekerja migran Indonesia.

7. Memberi sanksi yang tegas bagi para pelanggar peraturan, baik di dalam tubuh pemerintah maupun swasta.

8. Meratifikasi konvensi ILO 1819 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai dasar perlindungan bagi PRT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun