Kedua hal tersebut menjadi pertimbangan untuk menentukan suatu fokusan kawasan. Apakah kawasan tersebut akan menjadi kawasan pariwisata, atau kawasan pendidikan, atau kawasan industri, ataukah menjadi kawasanlivable city.
Maka dari itu, menurutPeraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan RKP Tahun 2015 pembangunan tahun ini akan menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah sehingga dapat menunjang keberhasilan pemerataan pembangunan nasional.
Beberapa aspek juga akan diusung pada RKP tahun 2018 seperti aspekpendidikan, kesehatan, perumahan dan permukiman, pengembangan dunia usaha dan pariwisata, pembangunan infrastruktur, penanggulangan kemiskinan, dll. Namun, pemerintahan saat ini akan fokus pada pembangunan infrastruktur yang dirasa nantinya akan menjadi pemicu utama dalam pengembangan aspek-aspek lainnya.
Dalam RKP tahun 2018 juga terdapat kerangka pembangunan infrastruktur dalam pemerintahan saat ini adalah terbagi menjadi tiga fokus utama yaitu penyediaan pelayanan dasar, infrastruktur sektor unggulan, dan infrastruktur perkotaan. Arahan kebijakannya antara lain:
1. Pengembangan aksesibilitas
2. Pengembangan konektivitas
3. Realisasi tol laut sebagai infrastruktur pendukung sektor unggulan yaitu pertanian, industri dan pariswisata
4. Pemeliharaan infrastruktur transportasi
5. Pengembangan transportasi perkotaan
6. Pemerataan pembangunan infrastruktur yang berbasis elektronik
Arahan kebijakan ini menjadi acuan pemerintah untuk mencapai tujuan dari pemerintah itu sendiri dengan tujuan utama adalah untuk menjadikan Indonesia ke arah yang lebih baik dari sebelumnya.