Harga Buku Naik, Minat Baca Turun?
Menurut peraturan terbaru, buku bacaan seperti novel dan non-fiksi akan dikenakan PPN 12%, berbeda dengan buku pendidikan dan kitab suci yang dikecualikan dari kebijakan ini. Artinya, harga buku bacaan umum akan naik.Â
Di Indonesia, tingkat minat baca sudah tergolong rendah. UNESCO mencatat bahwa rata-rata orang Indonesia hanya membaca 0,001 buku per tahun. Ini artinya dari 1000 orang Indonesia, cuman 1 orang yang gemar membaca buku.Â
Jika harga buku terus melambung, bukan tidak mungkin angka ini akan semakin menurun. Padahal, membaca tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga merupakan kunci pembelajaran, pengembangan diri, dan kecerdasan. Apakah kita siap menghadapi generasi yang lebih asing dengan bacaan?
Negara Lain Mendukung, Negara Kita Malah Memberatkan
Mari kita tengok kebijakan negara lain. Di Inggris, buku tidak dikenakan pajak sama sekali. Hal serupa juga berlaku di Norwegia, yang memberikan subsidi untuk penerbit agar harga buku tetap terjangkau. Bahkan, beberapa negara memiliki program nasional untuk meningkatkan budaya membaca.Â
Ironisnya, di Indonesia, buku bacaan justru dianggap sebagai barang konsumsi yang bisa dikenai pajak tinggi.
Saat harga buku naik, akses hiburan digital justru semakin murah dan mudah. Langganan streaming film secara ilegal, musik, atau bahkan nge-push rank game online. Tidak heran jika generasi muda lebih memilih scrolling media sosial daripada membaca buku.
Apa Dampaknya di Masa Depan?
Jika kebijakan ini terus berjalan tanpa solusi, kita mungkin akan menghadapi berbagai dampak jangka panjang: