Mohon tunggu...
Tesalonika Hasugian
Tesalonika Hasugian Mohon Tunggu... Penulis - Host Foodie

Menyelami komunikasi pada bidang multidisipliner.

Selanjutnya

Tutup

Book Pilihan

Bagaimana Bisa Kenaikan PPn 12% Dikenakan pada Buku Bacaan?

19 Desember 2024   19:34 Diperbarui: 19 Desember 2024   20:16 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dampak PPN pada Buku (Sumber: Unsplash/Christin Hume)

Apakah membaca buku akan menjadi barang mewah di masa depan? 

Di tengah gempuran hiburan digital yang semakin murah dan mudah diakses, kini pembaca menghadapi tantangan baru: kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. 

Kenaikan ini tidak hanya memengaruhi buku pendidikan dan agama, tetapi juga buku bacaan seperti novel dan non-fiksi yang selama ini menjadi teman belajar dan hiburan bagi banyak orang.

Bayangkan, buku yang sebelumnya bisa dibeli seharga Rp100.000 kini harganya naik menjadi Rp112.000 atau lebih. 

Bagi sebagian orang, mungkin kenaikan ini tidak terlalu terasa. 

Namun, bagi banyak pelajar, mahasiswa, dan kalangan menengah ke bawah, hal ini bisa menjadi penghalang besar untuk tetap membaca. 

Apakah kita siap melihat budaya membaca semakin ditinggalkan?

Saat ini, membaca buku sudah bukan lagi menjadi kebiasaan utama banyak orang. 

Di tengah serbuan hiburan digital seperti film, drama Korea, hingga konten viral di media sosial, buku perlahan kehilangan posisi. 

Kini, dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang juga akan diterapkan pada buku bacaan non-pendidikan dan non-agama, tantangan untuk mau membaca menjadi semakin besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun