Logika, sebagai suatu cara berpikir yang rasional dan sistematis, adalah fondasi penting dalam berbagai disiplin ilmu, seperti matematika diskrit, metode numerik dan pemrograman komputer. Kedua mata kuliah ini membantu mahasiswa memahami cara berpikir terstruktur dalam menyelesaikan masalah dan merancang solusi yang efektif atas berbagai permasalahan yang ada.Â
Islam, melalui ajaran-ajarannya, juga mengarahkan umatnya untuk terbiasa berpikir secara logis, rasional, dan bijaksana dalam mengambil keputusan agar sejalan dengan konsep maqashid syariah (tujuan-tujuan syariah) dan kaidah-kaidah fiqih yang ada.
Banyak ayat ayat Al-Qur'an maupun hadits yang menekankan pentingnya berpikir dengan logika dan pemahaman yang mendalam atas berbagai permasalahan kehidupan yang ada, seperti firman Allah SWT dalam Surah Al-Hashr, ayat 2:
"Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai akal" (QS. Al-Hashr [59]: 2).
Ayat ini mengingatkan umat Islam untuk mengambil pelajaran dari peristiwa di sekitar mereka, menggunakan akal sehat dan logika dalam menilai peristiwa peristiwa tersebut.Â
Pemikiran logis dan kritis adalah bagian dari penggunaan akal untuk memahami hikmah di balik setiap kejadian yang Allah perintahkan, agar manusia dapat menilai, memahami, dan membuat keputusan yang tepat berdasarkan data data yang ada secara akurat.
Rasulullah SAW juga mengajarkan pentingnya berpikir rasional dalam kehidupan sehari-hari. Dalam sebuah hadits diriwayatkan:
"Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka berkatalah yang baik atau diamlah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini mengandung prinsip berpikir sebelum berbicara, yaitu mempertimbangkan manfaat atau mudarat dari perkataan yang akan disampaikan. Pemikiran yang rasional dan logis mendahului tindakan, suatu pendekatan yang sangat relevan dalam ilmu logika, di mana proses berpikir mendalam menjadi dasar dari setiap keputusan.
Relevansi Maqashid Syariah dan Kaidah Fiqih dalam Logika dan Pengambilan Keputusan
Dalam Islam, maqashid syariah bertujuan untuk mencapai kemaslahatan bagi umat manusia melalui pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kaidah fiqih seperti al-umur bimaqasidiha ("segala perkara tergantung pada tujuannya") dan dar'ul mafasid muqaddam 'ala jalbil mashalih ("menghindari mudarat didahulukan daripada mengambil manfaat") adalah panduan strategis yang menekankan pentingnya berpikir logis dan strategis dalam pengambilan keputusan.