Mohon tunggu...
Terry UrickOrisu
Terry UrickOrisu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Ilmu Pemasyarakataan

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meraih Taqwa di Balik Jeruji Besi

22 Desember 2021   18:52 Diperbarui: 22 Desember 2021   18:56 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MERAIH TAQWA DI BALIK JERUJI BESI 

TERRY URICK ORISU
POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
 

Sebagai sebuah negara hukum, sudah seharusnya segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat akan disesuaikan dengan aturan-aturan yang ada dan telah disepakati sebelumnya yang bertujuan untuk menciptakan keamanan bagi pihak lain. Seorang manusia selama hidupnya pasti pernah berbuat salah, akan tetapi besar kecil kesalahan tersebut untuk saat ini di dunia hanya bisa diukur melalui sanski atau hukuman yang diberikan kepada pelaku yang melakukan kesalahan tersebut. Salah satu sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan yakni pidana penjara.

Yang dimaksud dengan pidana penjara adalah salah satu dari jenis pidana yang diberikan kepada terpidana dalam sistem hukum pidana yang ada di Indonesia, hal tersebut sebagaimana yang tertulis di dalam Pasal 10 KUHP yang menyatakan bahwa pidana terdiri dari : Pidana pokok meliputi pidana mati, pidana penjara, kurungan dan denda; serta pidana tambahan, yang meliput pencabutan beberapa hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman keputusan hakim.

Akan tetapi, selama narapidana tersebut menjalankan masa hukumannya di penjara tidak menjadi alasan bagi para warga binaan untuk tetap melakukan berbagai kegiatan yang dapat membangun kepercayaan yang mengarah kearah positif ataupun tetap menjadi pribadi yang kreatif selama berada di penjara.

Pemberian fungsi dari pemidanaan yang pada awalnya sebagai sebuah sistem pemenjaraan yang berubah menjadi sistem pemasyarakatan pada saat ini membuat warga binaan di Indonesia tetap mendapatkan hak-haknya, seperti hak untuk tetap hidup dan diperlakukan secara manusiawi. Selain itu, pemberlakuan yang diberikan terhadap warga binaan juga dilakukan dengan mengusung pendekatan secara keagamaan, sehingga hal tersebut diharapkan bisa menstimulasi rasa sadar dalam tubuh dan pikiran atas kesalahan yang telah diperbuat. 

Pembinaan yang diberikan kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakat yang secara sah telah mendapatkan kekuatan hukuman yang tetap atau sudah di vonis oleh hakim dapat dilakukan dengan pemberian binaan dalam meningkatkan nilai-nilai kerohaniannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan mengusung sikap dan perilaku yang biak, profesional, berintelekual, serta tetap memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik dan dilakukan secara konsisten dan terstruktur.

Pembinaan dilakukan dengan bertujuan unutk bisa membina sikap dan perilaku dari narapidana yang sedang menjalankan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan agar bisa kembali sesuai dengan norma-nroma yang saat ini berlaku di dalam masyarakat, seperti contohnya norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Untuk norma agama sendiri dapat sikap yang diberikan oleh seseorang dapat terwujud seperti melakukan penyembahan, puji-pujian, shalat, puasa, dan hal-hal lainnya dalam aspek kerohanian.

Kebutuhan dari pembinaan kerohanian juga dilakukan dengan cara melakukan ibadah dan berdoa dengan tujuan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa agar membuat jiwa warga binaan menjadi lebih tenang dan aman. Karena seorang narapidana selama berada di Lembaga Pemasyarakatan cenderung akan mengeluarkan reaksi yang mengarah kepada stres dengan gejala gelisah, kebingungan dan sebagainya maka meningkatkan level keagamaan narapidana akan membuatnya menjadi lebih tenang.

Pembinaan yang di dasarkan dengan keagamaan dikatakan memiliki kontribusi yang sangat baik dalam memperbaiki dan menentukan karakter seseorang dan sudah seharusnya menjadi suatu hal yang diberikan kepada pihak yang dibina.

Peranan dari nilai-nilai keagamaan terhadap pembentukan kembali karakter warga binaan merupakan salah satu cara dalam memberikan pembinaan yang baik, karena hal tersebut dilakukan langsung untuk membersihkan pikiran-pikiran narapidana dari berbagai pikiran negatif yang selama ini dilakukan oleh narapidana tersebut. Dalam hal ini, narapidana akan diajarkan untuk memulai mengerti bagaimana makna kehidupan dalam perspektif keagaaman, seperti bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Taqwa sendiri dalam terminologi agama mengandung pengertian, yaitu menjaga diri dari segala hal yang dilarang oleh sang Pencipta yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan menjalankan segala apa yang diperintahkan-Nya Ketaqwaan yang dilakukan oleh manusia dalam bentuk perbuatan secara jasmaniah dan dapat disaksikan secara lahirihah adalah salah satu bentuk dari perwujudan keimanan bagi seseorang yang dilakuakn kepada Tuhan. Iman yang ada di dalam hati seseorang tersebut dapat terwujud dengan bentuk amalan perbuatan jasmaniah.

Sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat paling tinggi dibandingkan makhluk lainnya, manusia diberikan kelebihan berupa akal dan fikiran yang dapat membedakan hal yang baik dan buruk, sehingga dari akal tersebut manusia dapat memperbaiki sikap dan perilakunya. Pembinaan yang berdasarkan keagamaan di Lembaga Pemasyarakatan pada dasarnya akan dilakukan oleh Pemuka-pemuka keagamaan yang dipercaya sebagai seorang pembimbing rohani.

Tentunya pembinaan narapidana dengan aspek kerohanian ini memiliki tujuan yang baik, yakni merubah sikap dan perilaku dari narapidana agar lebih baik dari pada sebelumnya, selain itu meningkatkan kepercayaan terhadap nilai-nilai kegamaan agar meningkatkan keimanan dan ketaqwaan warga binaan yang kemudian membuat pikiran mereka mulai diisi dengan hal-hal yang baik.

Sehingga berdasarkan dari uraian tersebut, maka dapat kita simpulkan bahwa dalam menjalankan program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan terkhusus dalam bidang keagamaan dilakukan oleh seorang Pembimbing Rohani misalnya Pendeta sebagai seorang Pembimbing Agama Kristen dan Ustadzah sebagai seorang Pembimbing Agama Islam (sesuai dengan Agama Masing-masing) dengan tujuan untuk menumbuhkan kesadaran Bergama warga binaan pemasyarakatan dan mencoba untuk melatih warga binaan serta mengarahkan mereka menjadi individu yang lebih baik lagi selama menjalankan masa pidana di Lembaga pemasyarakatan seehingga tujuan pemasyarakatan bisa tercapai.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kholiq, Barda Nawawi Arief, Eko Soponyono. "Pidana Penjara Terbatas: Sebuah Gagasan dan Reorientasi terhadap Kebijakan Formulasi Jenis Sanski Hukum Pidana di Indonesia" (2015_ Jurnal Law Reform Volume 11 Nomor 1.

Amir Daelen Indrakusuma. Pengantar Ilmu Pendidikan. (Surabaya : Usaha Nasional, t.th.).

Fransiska Novita Eleanor. "Perkembangan dan Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia" (2014) Jurnal Huukum Universitas Mpu Tantular Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun