Taqwa sendiri dalam terminologi agama mengandung pengertian, yaitu menjaga diri dari segala hal yang dilarang oleh sang Pencipta yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan menjalankan segala apa yang diperintahkan-Nya Ketaqwaan yang dilakukan oleh manusia dalam bentuk perbuatan secara jasmaniah dan dapat disaksikan secara lahirihah adalah salah satu bentuk dari perwujudan keimanan bagi seseorang yang dilakuakn kepada Tuhan. Iman yang ada di dalam hati seseorang tersebut dapat terwujud dengan bentuk amalan perbuatan jasmaniah.
Sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat paling tinggi dibandingkan makhluk lainnya, manusia diberikan kelebihan berupa akal dan fikiran yang dapat membedakan hal yang baik dan buruk, sehingga dari akal tersebut manusia dapat memperbaiki sikap dan perilakunya. Pembinaan yang berdasarkan keagamaan di Lembaga Pemasyarakatan pada dasarnya akan dilakukan oleh Pemuka-pemuka keagamaan yang dipercaya sebagai seorang pembimbing rohani.
Tentunya pembinaan narapidana dengan aspek kerohanian ini memiliki tujuan yang baik, yakni merubah sikap dan perilaku dari narapidana agar lebih baik dari pada sebelumnya, selain itu meningkatkan kepercayaan terhadap nilai-nilai kegamaan agar meningkatkan keimanan dan ketaqwaan warga binaan yang kemudian membuat pikiran mereka mulai diisi dengan hal-hal yang baik.
Sehingga berdasarkan dari uraian tersebut, maka dapat kita simpulkan bahwa dalam menjalankan program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan terkhusus dalam bidang keagamaan dilakukan oleh seorang Pembimbing Rohani misalnya Pendeta sebagai seorang Pembimbing Agama Kristen dan Ustadzah sebagai seorang Pembimbing Agama Islam (sesuai dengan Agama Masing-masing) dengan tujuan untuk menumbuhkan kesadaran Bergama warga binaan pemasyarakatan dan mencoba untuk melatih warga binaan serta mengarahkan mereka menjadi individu yang lebih baik lagi selama menjalankan masa pidana di Lembaga pemasyarakatan seehingga tujuan pemasyarakatan bisa tercapai.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kholiq, Barda Nawawi Arief, Eko Soponyono. "Pidana Penjara Terbatas: Sebuah Gagasan dan Reorientasi terhadap Kebijakan Formulasi Jenis Sanski Hukum Pidana di Indonesia" (2015_ Jurnal Law Reform Volume 11 Nomor 1.
Amir Daelen Indrakusuma. Pengantar Ilmu Pendidikan. (Surabaya : Usaha Nasional, t.th.).
Fransiska Novita Eleanor. "Perkembangan dan Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia" (2014) Jurnal Huukum Universitas Mpu Tantular Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H