Mohon tunggu...
Bari Ahmad
Bari Ahmad Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Membiayai Kesehatan dengan Mimpi dan Asap

21 Februari 2018   10:04 Diperbarui: 21 Februari 2018   10:12 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), adalah sebuah program pemerintah yang dikeluarkan pada tahun 2014. Program ini, merupakan suatu cara perwujudan mimpi akan Indonesia yang dapat menjadi lebih sehat, pertanyaannya adalah, sebuah mimpi atau solusi?

JKN dalam pelaksanaannya diwujudkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memiliki dua bentuk, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenegakerjaan. Keduanya saling berhubungan, sama-sama memiliki fungsi pelayanan kesehatan dengan fokus yang satunya memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. 

BPJS merupakan suatu upaya kesehatan dengan sistem asuransi, berarti jika anda memiliki polis asuransi, dalam kasus ini berupa kartu BPJS, anda dapat merasakan pelayanan kesehatan dibayarkan oleh pihak penyelenggara asuransi, yaitu pemerintah. Hak istimewa ini tidak didapatkan secara percuma, untuk bisa menjadi bagian dari pelayanan menarik ini, anda diharuskan membayar sebesar 25 ribu rupiah (harga kelas minimum) setiap bulannya, sesuatu yang tidak sebanding dengan harga pengobatan yang dapat mencapai jutaan bahkan miliaran rupiah.

Bagi yang masih bertanya-tanya "bagaimana mungkin biaya pengobatan tersebut dibayarkan oleh uang 25 ribu rupiah yang saya bayarkan setiap bulannya?", karena prinsip asuransi gotong royong yang dimilikinya, orang-orang sehat yang membayarkan uang mereka dapat membiayai orang-orang yang sedang sakit dan berhubung setiap orang tidak sakit setiap hari, kemungkinan jumlah orang sehat jauh lebih besar daripada jumlah orang yang sakit, hampir memastikan pelaksanaan program ini dapat berjalan dengan lancar.

Apakah anda tahu? Tahun 2017 JKN defisit 9 triliun

JKN-BPJS merupakan suatu upaya pemerintah untuk mencapai Universal Health Coverage(UHC), sebuah pelayanan kesehatan menyeluruh yang tersedia untuk semua tumpah darah negeri ini. Akan tetapi satu hal penting yang harus diingat adalah Universal Health Coverage harus disertai dengan Universal Payment, dan Indonesia saat ini belum sampai pada titik tersebut. 

Secara pelaksanaannya, belum seluruh masyarakat Indonesia tergabung pada program ini, sudah dijelaskan mengenai sistem asuransi, makin banyak anggota yang bergabung diharapkan dapat memberikan bantuan dana untuk membiayai yang sedang sakit, akan tetapi baru 180-an juta masyarakat Indonesia yang bergabung. 180 juta memang angka yang harus dihargai, tetapi jumlah tersebut masih harus ditingkatkan. Mayoritas pembayar BPJS merupakan peserta penerima upah (PPU) pemerintah yaitu PNS, polisi dan militer dikarenakan pemotongan secara otomatis pada slip gaji tiap bulannya, bagaimana dengan PPU dari swasta? Secara perlahan-lahan pihak swasta mendaftarkan perusahaannya, tetapi lagi-lagi masih belum semuanya. Lalu bagaimana dengan pihak non PPU? Berbeda dengan pihak PPU, pihak non PPU bayar sesuai dengan hati nurani yang dimiliki.

"Bangsa Indonesia, bangsa yang berbudi luhur yang menjunjung tinggi harkat dan martabat"

Tidak asing ditelinga untuk mendengar ucapan-ucapan atau (atau mungkin 'mimpi'?) tersebut, tetapi pada kenyataannya belum tentu hal tersebut yang menggambarkan situasi defisit BPJS saat ini. Banyak sekali kasus dimana peserta hanya membayar saat sedang sakit dan setelah sembuh, ia tidak lagi membayarkan kewajibannya. Hal-hal menyangkut moralitas adalah sesuatu yang sulit untuk dicari solusinya, tetapi untuk terwujudnya program UHC, problema seperti ini juga harus dicari penyelesaiannya.

"Misalnya iuran kelas III yang pantas ketika perhitungannya seharusnya Rp 36 ribu namun menjadi Rp 23 ribukan sudah terbayang. Pola seperti ini ya pastilah (defisit)"

Beno Herman, Asisten Deputi Direksi Bidang Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan mengatakan bahwa dalam pelaksanaan iuran, harga kamar yang seharusnya dibayarkan dengan jumlah tertentu dibayarkan dengan harga yang tidak semestinya. hal seperti ini berakibat jelas terhadap defisitnya anggaran. Alasan yang mungkin diberikan adalah harga dimurahkan dengan tujuan agar semua rakyat dapat menjadi bagian dari JKN berupa BPJS tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun