Mohon tunggu...
Pendidikan

Hak Asasi Manusia?

1 Desember 2018   21:50 Diperbarui: 1 Desember 2018   22:01 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak yang melekat pada martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan dan sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaannya memiliki ciri- ciri khusus yang tidak dimiliki oleh hak- hak pada umumnya. Ciri- ciri khusus tersebut adalah :

Tidak dapat dicabut : tidak dapat dihilangkan atau diserahkan

Tidak dapat dibagi : semua orang berhak mendapat hak ( hak sipil, social, ekonomi)

Hakiki : hak manusia yang sudah ada sejak lahir

Universal : berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku,   bangsa, gender atau perbedaan lainnya.

Dalam pelaksanaannya, tentu saja banyak terjadi perbedaan dalam penerapan hak asasi manusia. Hal tersebut menimbulkan perbedaan dalam kewajiban- kewajiban asasi. Dalam hal ini, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak, harus berdasarkan pertimbangan yang ada, karena dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri.  

Dalam proses pelaksanaannya, hak asasi manusia secara garis besar dapat dibagi menjadi 6 macam hak sebagai berikut :

Hak Asasi Pribadi / Personal Rights

Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia, contohnya :

Kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah tempat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun