Hak yang melekat pada martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan dan sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaannya memiliki ciri- ciri khusus yang tidak dimiliki oleh hak- hak pada umumnya. Ciri- ciri khusus tersebut adalah :
Tidak dapat dicabut : tidak dapat dihilangkan atau diserahkan
Tidak dapat dibagi : semua orang berhak mendapat hak ( hak sipil, social, ekonomi)
Hakiki : hak manusia yang sudah ada sejak lahir
Universal : berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku, Â bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, tentu saja banyak terjadi perbedaan dalam penerapan hak asasi manusia. Hal tersebut menimbulkan perbedaan dalam kewajiban- kewajiban asasi. Dalam hal ini, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak, harus berdasarkan pertimbangan yang ada, karena dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri. Â
Dalam proses pelaksanaannya, hak asasi manusia secara garis besar dapat dibagi menjadi 6 macam hak sebagai berikut :
Hak Asasi Pribadi / Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia, contohnya :
Kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah tempat