Mohon tunggu...
Pendidikan

Hak Asasi Manusia?

1 Desember 2018   21:50 Diperbarui: 1 Desember 2018   22:01 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Haai! Kali ini aku memposting tentang materi Pendidikan Kewarganegaraan, khususnya materi tentang hak asasi manusia. Pasti kalian semua sudah pernah dengar tentang hal ini karena hal ini sangat penting di Negara kita. Banyak juga kasus-kasus yang terjadi di Indonesia karena melanggar hak asasi manusia. Sekarang, mari kita lihat apa itu Hak Asasi Manusia atau HAM secara lebih detail!

Hak Asasi Manusia atau yang lebih sering kita dengar dengan singkatan HAM dapat diartikan oleh beberapa pihak, antara lain :

UU No. 39 Tahun 1999

Hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi perlindungan harkat dan martabat manusia.

John Locke

Hak yang diberikan secara langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. HAM tidak dapat dipisahkan oleh hakikatnya sehingga sifatnya suci.

Franz Magnis- Suseno

Hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Manusia memilikinya karena mereka manusia.

Miriam Budiarjo

Hak yang dimiliki manusia bersamaan dengan kehadirannya dalam masyarakat.

Oemar Seno Adji

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun