Haai! Kali ini aku memposting tentang materi Pendidikan Kewarganegaraan, khususnya materi tentang hak asasi manusia. Pasti kalian semua sudah pernah dengar tentang hal ini karena hal ini sangat penting di Negara kita. Banyak juga kasus-kasus yang terjadi di Indonesia karena melanggar hak asasi manusia. Sekarang, mari kita lihat apa itu Hak Asasi Manusia atau HAM secara lebih detail!
Hak Asasi Manusia atau yang lebih sering kita dengar dengan singkatan HAM dapat diartikan oleh beberapa pihak, antara lain :
UU No. 39 Tahun 1999
Hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi perlindungan harkat dan martabat manusia.
John Locke
Hak yang diberikan secara langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. HAM tidak dapat dipisahkan oleh hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Franz Magnis- Suseno
Hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Manusia memilikinya karena mereka manusia.
Miriam Budiarjo
Hak yang dimiliki manusia bersamaan dengan kehadirannya dalam masyarakat.
Oemar Seno Adji