Mohon tunggu...
teresa angelica
teresa angelica Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hallo welcome to my page! saya Teresa Angelica bisa dipanggil Tesa saya mahasiswa aktif jurusan Hubungan Internasional dari Universitas Nasional. ketertarikan saya pada isu isu internasional membuat saya mengambil jurusan Hub Int ini, dan sedikit fakta menarik ketertarikan saya terhadap jurusan ini sudah dari SD. Dalam tulisan-tulisan yang akan saya buat kedepannya, semoga akan bermanfaat bagi semua orang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran WWF pada Perdagangan Ilegal Satwa Liar: Mulai dari Pasar hingga Secara Online di Indonesia

1 Agustus 2023   11:38 Diperbarui: 1 Agustus 2023   14:26 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama-tama mari berkenalan dulu, apa itu WWF? WWF merupakan salah satu organisasi internasional. WWF adalah singkatan dari "World Wide Fund for Nature". Nama tersebut merefleksikan komitmen WWF untuk bekerja---tidak hanya terkait isu kehidupan alam liar---tapi juga pada isu-isu lingkungan lainnya yang strategis. WWF adalah salah satu lembaga konservasi terbesar dan paling berpengalaman di dunia, yang didirikan secara resmi tahun 1961.

pada tahun 2007, WWF Internasional mengeluarkan daftar sepuluh spesies yang terancam punah. Kesepuluh spesies tersebut adalah hiu porbeagle, hiu spiny dogfish, tujuh spesies sawfish, harimau, badak Asia, karang merah dan merah muda, belut eropa, gajah, kelompok kera besar (gorilla, simpanse dan orang utan), dan pohon mahoni berdaun lebar, sebagai satu-satunya tanaman dalam daftar prioritas. Menurut Interpol wildlife crime adalah membawa, memperdagangkan, memanfaatkan dan memiliki tumbuhan dan satwa liar yang melanggar hukum nasional dan internasional.

seperti yang kita ketahui Asia merupakan pusat perdagangan beragam satwa liar secara global, menurut Internastional enforcement agency, tindak kejahatan ini pasalnya berada di peringkat ke 4 sebagai kejahatan transnasional yang terorganisir, setelah perdagangan narkotika, perdagangan senjata dan perdagangan manusia.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam buku Potret Perdagangan Satwa Liar di Indonesia (2016) yang ditulis Arief Santosa dkk, menyebutkan bahwa perputaran uang terhadap perdagangan illegal satwa liar di pasar gelap diperkirakan mencapai nilai AS $ 7,8 -- 19 miliar setiap tahunnya.

Laporan yang dirilis oleh World Wildlife Fund (WWF) pada Jumat (01/04) menemukan bahwa penegakan larangan transaksi ilegal satwa liar secara online di Myanmar telah melemah Menurut laporan tersebut, aktivitas jual beli yang hampir semuanya melibatkan hewan hidup naik 74% dibandingkan tahun sebelumnya menjadi 11.046 transaksi. Dari 173 spesies yang diperdagangkan, 54 diantaranya adalah spesies yang terancam punah secara global.

Jika melihat kepada aturan yang berlaku, kerangka hukum internasional seperti Convention of International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) telah menyediakan payung kebijakan yang baik untuk mengatur peredaran perdagangan satwa liar secara legal serta pencegahan terhadap perdagangan ilegal. Akan tetapi kerangka hukum yang ada pada tingkat nasional masih memberikan celah bagi peredaran perdagangan satwa secara ilegal.

Peneliti mengidentifikasi 639 akun Facebook milik pedagang satwa liar. Grup perdagangan online terbesar memiliki lebih dari 19.000 anggota dan belasan postingan per minggu. Hewan-hewan yang dibeli dan dijual diantaranya termasuk gajah, beruang, siamang, kijang Tibet, trenggiling, dan kura-kura raksasa Asia. Yang paling populer adalah berbagai spesies monyet yang sering dibeli sebagai hewan peliharaan.


Dalam siaran pers Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK), tim Patroli Siber memantau akun-akun yang memperdagangkan satwa liar dan dilindungi di sejumlah platform media sosial seperti Facebook hingga Youtube. Pada 2022, tim Patroli Siber Ditjen Gakkum KLHK mencatat ada 638 akun dan 1.163 konten satwa liar yang dilindungi yang seliweran di media sosial.
"Dari hasil pemantauan, selama tahun 2022 terdapat 638 akun dan 1.163 konten satwa liar dilindungi. Hal ini menunjukkan bahwa saat ini modus perdagangan satwa illegal semakin berkembang," terang Sustyo "Dengan menggunakan media sosial, seperti Facebook, Instragram, Tokopedia, Kaskus, dan YouTube. Media sosial yang paling banyak digunakan oleh pedagang TSL dilindungi pada tahun 2021 adalah media sosial Facebook dengan persentase sebesar 97,65 persen," tambahnya.

salah satu kasus nya yaitu. Perburuan gajah di Indonesia tepatnya di Provinsi Riau di Desa Pinggir Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, pada bulan Juni tahun 2012 ditemukan gajah yang sudah berumur 50 tahun mati dengan gading sudah diambil orang atau pemburunya. Pembunuhan gajah ini diindikasikan bukan karena kematian yang wajar, mengingat gading gajah sudah tidak ada lagi. Sebelumnya bulan Mei ditemukan juga gajah 20 tahun yang mati dengan kondisi sama dimana gadingnya sudah tidak ada, merupakan kejadian yang diindikasikan dilakukan oleh pemburu gajah untuk diambil gadingnya.

Selama 2012-2014 Indonesia telah kehilangan 90 individu gajah sumatera.

WWF-Indonesia mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk segera menuntaskan penyelidikan atas semua kasus kematian satwa ini hingga ke meja hijau.

Peran WWF dalam mencegah perdagangan illegal satwa liar:

1. Peran WWF sebagai motivator

          Kerjasama WWFIndonesia Program Tesso Nilo di Riau diluncurkan pada tahun 2004 dalam memonitor keberadaan dan status hutan bernilai konservasi tinggi di provinsi Riau.WWF-Program Tesso Nilo berjuang untuk melestarikan Hutan Tesso Nilo dan menjadikannya sebagai contoh bentang alam hutan dataran rendah Sumatera yang luas dan merupakan salah satu dari 200 Ecoregion WWF Global.

2. peran WWF sebagai komunikator

         Pada tahun 2006 WWF bersama BKSDA melakukan kerjasama dengan beberapa perusahaan yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yaitu PT. Inti Indosawit Subur, PT. Musim Mas, dan PT. Riau Pulp and Paper dan telah bekerjasama dalam pengoprasian teknik Flying Squad menggunakan gajahgajah latih untuk menggiring gajah liar keluar dari area perusahaan.

3. Peran WWF sebagai perantara

         WWF Indonesia memfokuskan upaya mereka pada kejahatan terhadap satwa liar di wilayah utara Sumatera dan Kalimantan, mengoperasikan tim patroli serta meningkatkan kapasitas dan kesadaran pemerintah. WWF Indonesia adalah salah satu kelompok masyarakat sipil terbesar di Indonesia dan bekerja dalam bidang kejahatan terhadap satwa liar di empat bidang utama.

4. Peran WWF sebagai organisasi

         bekerja di Indonesia sejak awal 1960-an sebagai Country Program dari WWF Internasional yang bemitra dengan Departemen Kehutanan, untuk upaya perlindungan keanekaragaman hayati dan sumber daya alam Indonesia. Kerjasama WWF- Indonesia Program Tesso Nilo di Riau diluncurkan pada tahun 2004 untuk memonitor keberadaan dan status hutan bernilai konservasi tinggi di provinsi Riau. Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Gajah secara nasional sudah tersedia hasil lokakarya yang menjanjikan yang telah diadakan WWF Indonesia dengan menggalang aksi nasional untuk mendukung perlindungan gajah dan Mengimplementasi dari strategi dan rencana ini akan menjadi solusi terhadap permasalahan konflik manusia-gajah khususnya di Riau.

Jika dulu perdagangan ilegal satwa dilindungi dilakukan secara terbuka di pasar konvensional, kini perdagangan ilegal tersebut banyak dilakukan melalui media sosial. Metode ini dipilih karena lebih ekonomis dan minim resiko. Kejahatan ini dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan resiko rendah, nilai tinggi, yaitu resiko yang rendah bagi pelakunya tetapi sangat menguntungkan. Kemudahan mengunduh dan mengakses situs online serta memalsukan identitas para pedagang mempersulit pencegahan perdagangan hewan di situs online. Perdagangan satwa liar juga meningkat karena maraknya komunitas hobi memelihara satwa sehingga membuka peluang perdagangan satwa dimasyarakat.

Artikel ini sebagai salah satu syarat Tugas II Mata  kuliah Organisasi Internasional dengan Dosen Pengampu: Fadlan Muzakki, S.IP., M.Phil., LLM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun