Medina Zein akhirnya dijemput paksa dan diserahkan langsung ke Jaksa hari ini atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kamis, 07 Juli 2022 - Sering mangkir panggilan polisi,Medina Zein dalam kasus nya pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha dan sosialita Uci Flowdea, kini menjadi tersangka setelah dijemput paksa oleh pihak kepolisian karena telah dua kali mangkir dalam panggilan penyidik.Â
Kabar ini dibenarkan oleh pihak Kombes Polri Endra Zulpan. Ia mengungkankan bahwa Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah.
"Medina Zein telah dijemput paksa. Dengan surat perintah membawa dalam kasus LP korban Marissya Icha" ujar Kombes Polri endra Zulpan.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, Kepolisian telah melakukan mediasi kepada Medina Zein dan Marissya Icha, namun mediasi itu tidak berhasil.Â
Oleh karena itu, pihak kepolisan menetapkan Medina Zein sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H