LARI juga melaporkan Setya Novanto ke KPK karena diduga terlibat kasus manipulasi pajak impor 60 ribu ton beras yang diimpor dari perusahaan Vietnam Southern Food Corporatin (VSFC).
Menurut LARI, di antara 60 ribu ton beras yang diimpor Inkud dan PT Hexatama Finindo, hanya 32 ribu ton yang dilaporkan ke Departemen Keuangan dan yang dipajaki.
ICW pernah menjelaskan bahwa Setya Novanto adalah pemegang saham mayoritas PT Hexatama Finindo. Perusahaan itu pada 27 Januari 2003 mengikat kerja sama imbal jasa impor beras dengan Inkud yang diwakili Nurdin Halid. Perjanjian dengan nomor 1/SP/HX-INK/03 ditandatangani kedua belah pihak dengan disaksikan anggota Komisi III DPR RI Idrus Marham.
Namun, Idrus yang sudah diperiksa penyidik KPK, bebas dari tuntutan hukum. Begitu pula dengan Novanto, yang juga lolos dari hukuman. Memang, setelah itu Novanto sempat diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada 2006. Namun, kasus tersebut meredup tanpa ada langkah hukum lanjutan.
Kasus kedua terjadi pada tahun 2014. Nama Idrus disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) politikus Golkar, Chairun Nisa yang dibacakan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam BAP itu, Idrus dan Mahyudin, disebut pernah memberikan Rp 2 miliar kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar.
Walaupun Idrus sempat dipanggil sebagai saksi di KPK namun ia kembali bisa melepaskan diri. Meski rekam jejaknya belum selicin Novanto, tapi manuvernya dalam lolos dari jeratan hukum, memang tak bisa dianggap sepele.
Mungkin saja, di kasus ini, kelicinan Idrus bakal berakhir. Sama seperti koleganya, Novanto, yang akhirnya menebus dosa di penjara, setelah sekian lama mengakali hukum dengan kelicikannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H