Mohon tunggu...
Muhammad Atep Abdullah Syafei
Muhammad Atep Abdullah Syafei Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Aku Suka makan Nasi ,Sama Martabak Ketan.Aku Adalah Pelajar SMA PLUS ARR-RAMAT

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rangkuman Saya Tentang Makna Hak dan kewajiban dari Pasal-Pasal

8 Agustus 2024   09:33 Diperbarui: 8 Agustus 2024   09:36 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Ini Bahwa Kita komitmen negara untuk memastikan bahwa semua  individu Harus memiliki akses terhadap pekerjaan yang tidak hanya  Untuk mencukupi kebutuhan dasar, juga menghormati martabat Sesama  manusia contohnya Akses BPJS Atau Layanan Masyarakat Lainya

Pasal 27 ayat (3) dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."  Makna Pasal Ini  yang mendalam terkait dengan hak dan kewajiban warga negara dalam konteks Maupun Diluar Konteks, pertahanan dan keamanan negara Republik Contohnya Seperti:Wajib Ikut Militer,Ikut Gotong Royong Lingkungan Sekitar Maupun Diluar Sekitar, Dukungan Kebijakan Pemerintah dengan Mengikuti Organisasi Masyarakat.

Pasal 28B UUD 1945dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang hak asasi manusia yang berkaitan dengan keluarga dan keturunan.  contohnya:

1. Hak untuk Menikah

2. Perlindungan Keluarga

3. Perlindungan Anak  

4. Keluarga Berencana(KB)

Pasal 28D Ayat 3 Yaitu "Setiap Warga Negara Berhak Memperoleh kesempatan yang sama Dalam pemerintahan,Yaaa kalau bisaaa seperti Hak Dalam Hukuman penjara Diskon penjara ahhahahah 

Pasal 28D Ayat 4 "Setiap Orang Berhak Atas Status Kewarganegaraan" Seperti Pernaturalisasi Warga asing Jadi Warga Indo Kayak Mark Klok Di Persib

Pasal 28 E ayat 2 Berbunyi "Setiap Orang Berhak Atas Kebebasan meyakini Kepercayaan menyatakan Pikiran Dan sikap ,Sesuai Dengan Hati Nuraninya" Yah kayak Pendapat kita pas Rapat Osis. tapi Ga ada yang Mau Berpendapat Yah ga akan ada pasal ini atuh ahahah.

Pasal 28 E Ayat 3 Yaitu "Setiap Orang Berhak Atas Kebebasan Berserikat, Berkumpul,Dan mengeluarkan Pendapat" Yah kayak ayat 2 cuman Kan Ada Kata BEBAS berarti ya bebas Atuh ini mah malah suruh jangan berpendapat Upssss

Pasal 31 Berbunyi "Tiap Waega negara Berhak Mendapat Pendidikan" Ini mah Di pelosok Belum ada sekolah gara gara terkendala Transportasi Dan Keuangannya Pemerintah tolong yahhh.

Pasal 30 Berbunyi "Tiap Warga negara Berhak dan Wajib ikut serta dalam Usaha pertahanan dan keamanan negara" Misalnya Kita Punya Jadwal siskamling Setiap Hari jadi ga ada yang maling.

Pasal 33 Ayat 1 berbunyi "Perekonomian disusun Sebagai Usaha bersama Atas asas kekeluargaan." Contoh Punya Usaha tapi di kerjain bareng"

Dilansir Dari:

Nama Penulis:Yuyus  Kardiman,M.pd

Penerbit Erlangga 

Jakarta,Juni 2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun