Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Ini Bahwa Kita komitmen negara untuk memastikan bahwa semua  individu Harus memiliki akses terhadap pekerjaan yang tidak hanya  Untuk mencukupi kebutuhan dasar, juga menghormati martabat Sesama  manusia contohnya Akses BPJS Atau Layanan Masyarakat Lainya
Pasal 27 ayat (3) dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."  Makna Pasal Ini  yang mendalam terkait dengan hak dan kewajiban warga negara dalam konteks Maupun Diluar Konteks, pertahanan dan keamanan negara Republik Contohnya Seperti:Wajib Ikut Militer,Ikut Gotong Royong Lingkungan Sekitar Maupun Diluar Sekitar, Dukungan Kebijakan Pemerintah dengan Mengikuti Organisasi Masyarakat.
Pasal 28B UUD 1945dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang hak asasi manusia yang berkaitan dengan keluarga dan keturunan. contohnya:
1. Hak untuk Menikah
2. Perlindungan Keluarga
3. Perlindungan Anak Â
4. Keluarga Berencana(KB)
Pasal 28D Ayat 3 Yaitu "Setiap Warga Negara Berhak Memperoleh kesempatan yang sama Dalam pemerintahan,Yaaa kalau bisaaa seperti Hak Dalam Hukuman penjara Diskon penjara ahhahahahÂ
Pasal 28D Ayat 4Â "Setiap Orang Berhak Atas Status Kewarganegaraan" Seperti Pernaturalisasi Warga asing Jadi Warga Indo Kayak Mark Klok Di Persib
Pasal 28 E ayat 2 Berbunyi "Setiap Orang Berhak Atas Kebebasan meyakini Kepercayaan menyatakan Pikiran Dan sikap ,Sesuai Dengan Hati Nuraninya" Yah kayak Pendapat kita pas Rapat Osis. tapi Ga ada yang Mau Berpendapat Yah ga akan ada pasal ini atuh ahahah.
Pasal 28 E Ayat 3Â Yaitu "Setiap Orang Berhak Atas Kebebasan Berserikat, Berkumpul,Dan mengeluarkan Pendapat" Yah kayak ayat 2 cuman Kan Ada Kata BEBAS berarti ya bebas Atuh ini mah malah suruh jangan berpendapat Upssss