Mohon tunggu...
Khulfi M Khalwani
Khulfi M Khalwani Mohon Tunggu... Freelancer - Care and Respect ^^

Backpacker dan penggiat wisata alam bebas... Orang yang mencintai hutan dan masyarakatnya... Pemerhati lingkungan hidup... Suporter Timnas Indonesia... ^^

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Investasi Ekonomi Sirkular: Wujud Muatualisme Tata Kelola Sampah (Pembelajaran dari PLTSa Putri Cempo, Solo)

29 Mei 2024   10:26 Diperbarui: 31 Mei 2024   09:23 2139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PLTSa Putri Cempo
PLTSa Putri Cempo

Kemudahan investasi ekonomi sirkular kepada dunia usaha yang ditunjukkan oleh Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah dengan Badan Usaha merupakan wujud layanan Pemerintah kepada masyarakat terkait urusan sampah. Nilai manfaat kedepan yang akan diperoleh oleh masyarakat dengan berkurangnya timbunan sampah akan lebih tinggi dan menguntungkan bagi Para Pihak, khususnya masyarakat dan lingkungan. Gunungan sampah TPA Putri Cempo, yang sebelumnya menjadi masalah lingkungan, diproyeksikan akan habis dalam lima hingga tujuh tahun ke depan, sehingga bisa memberikan harapan akan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Pelaksanaan pengolahan sampah menjadi energi listrik di PLTSa Solo tersebut selaras dengan konsep ekonomi sirkular dimana mengedepankan sistem produksi yang membutuhkan lebih sedikit sumber daya, memastikan bahan mentah yang diekstraksi dan digunakan seefisien dan selama mungkin, serta menggunakan produk dan layanan dengan lebih efisien daripada praktiknya saat ini. Dengan kata lain, PLTSa Surakarta dapat dikatakan sebagai salah satu kendaraan yang dapat mendukung pencapaian dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) serta dapat menjadi penggerak menuju transformasi ekonomi, khususnya mendukung strategi ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon.

Referensi:

[1] https://unfccc.int/news/what-is-the-triple-planetary-crisis

[2] The Economic, Social And Environmental Benefits Of A Circular Economy In Indonesia (Bappenas, 2021)

[3] https://www.ui.ac.id/repositioning-strategi-investasi-di-era-circular-economy/

[4] Laporan Tahunan 2023 Ombudsman RI

[5] Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No.263 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kabupaten/ Kota Penerima Penghargaan Adipura Tahun 2023

[6] Overview PLTSA Putri Cempo PT. Solo Citra Metro Plasma Power (Solo CMPP)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun