Kemudahan investasi ekonomi sirkular kepada dunia usaha yang ditunjukkan oleh Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah dengan Badan Usaha merupakan wujud layanan Pemerintah kepada masyarakat terkait urusan sampah. Nilai manfaat kedepan yang akan diperoleh oleh masyarakat dengan berkurangnya timbunan sampah akan lebih tinggi dan menguntungkan bagi Para Pihak, khususnya masyarakat dan lingkungan. Gunungan sampah TPA Putri Cempo, yang sebelumnya menjadi masalah lingkungan, diproyeksikan akan habis dalam lima hingga tujuh tahun ke depan, sehingga bisa memberikan harapan akan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Pelaksanaan pengolahan sampah menjadi energi listrik di PLTSa Solo tersebut selaras dengan konsep ekonomi sirkular dimana mengedepankan sistem produksi yang membutuhkan lebih sedikit sumber daya, memastikan bahan mentah yang diekstraksi dan digunakan seefisien dan selama mungkin, serta menggunakan produk dan layanan dengan lebih efisien daripada praktiknya saat ini. Dengan kata lain, PLTSa Surakarta dapat dikatakan sebagai salah satu kendaraan yang dapat mendukung pencapaian dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) serta dapat menjadi penggerak menuju transformasi ekonomi, khususnya mendukung strategi ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon.
Referensi:
[1] https://unfccc.int/news/what-is-the-triple-planetary-crisis
[2] The Economic, Social And Environmental Benefits Of A Circular Economy In Indonesia (Bappenas, 2021)
[3] https://www.ui.ac.id/repositioning-strategi-investasi-di-era-circular-economy/
[4] Laporan Tahunan 2023 Ombudsman RI
[5] Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No.263 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kabupaten/ Kota Penerima Penghargaan Adipura Tahun 2023
[6] Overview PLTSA Putri Cempo PT. Solo Citra Metro Plasma Power (Solo CMPP)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H