Mohon tunggu...
Khulfi M Khalwani
Khulfi M Khalwani Mohon Tunggu... Freelancer - Care and Respect ^^

Backpacker dan penggiat wisata alam bebas... Orang yang mencintai hutan dan masyarakatnya... Pemerhati lingkungan hidup... Suporter Timnas Indonesia... ^^

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menautkan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dengan PROPER Kinerja Lingkungan Hidup Perusahaan

27 Juni 2023   00:53 Diperbarui: 27 Juni 2023   08:42 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak diluncurkan tahun 1997, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) terus berevolusi dan berinovasi.  Tahun 2021, melalui Peraturan Menteri KLHK Nomor 01 tahun 2021 terdapat dua ketentuan baru yang harus dilakukan oleh perusahaan yang eligible bersaing meraih peringkat hijau dan emas masing-masing adalah LCA (life cycle assessment) dan social innovation. Selanjutnya pada tahun 2022 terdapat tiga perkembangan baru yaitu penerapan Life Cycle Analysis, Penilaian Eco-inovasi dan Inovasi Sosial.

Inovasi sosial pada PROPER adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dapat menyelesaikan permasalahan/kebutuhan sosial (lebih efektif dibandingkan solusi saat ini) dan mendorong perbaikan kapabilitas dan hubungan sosial, serta pemanfaatan asset dan sumberdaya yang lebih baik.

Inovasi sosial memiliki kriteria memenuhi unsur kebaruan, transfer pengatahuan atau keterampilan core competency, dikembangkan berdasarkan penilaian dampak daur hidup atau dalam rangka tanggap terhadap kebencanaan. Di samping itu kegiatan tersebut harus dapat meningkatkan kapabilitas dan kohesivitas masyarakat marginal/rentan. Sedangkan Social Return on Investment (SROI) merupakan sebuah pendekatan untuk memahami dan mengelola dampak atas nilai sosial (social value), ekonomi, dan lingkungan yang diciptakan dari suatu program, kegiatan atau organisasi (inovasi sosial).

Pada prinsipnya, inovasi sosial harus diimplementasikan oleh setiap perusahaan karena sebenarnya itu merupakan investasi perusahaan yang memberikan manfaat langsung baik saat ini atau nanti (creating shared value). 

Sebagai strategi efektif kedepab, lokasi-lokasi inovasi sosial pada pelaksanaan PROPER oleh berbagai perusahaan yang dinilai harus disinkronkan dengan kantung-kantung kemiskinan yang menjadi sasaran Pemerintah.

Jangan pernah dunia usaha mengatakan profit dan lestari jika  masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem ternyata masih ada di dekatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun