Mohon tunggu...
Khulfi M Khalwani
Khulfi M Khalwani Mohon Tunggu... Freelancer - Care and Respect ^^

Backpacker dan penggiat wisata alam bebas... Orang yang mencintai hutan dan masyarakatnya... Pemerhati lingkungan hidup... Suporter Timnas Indonesia... ^^

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menautkan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dengan PROPER Kinerja Lingkungan Hidup Perusahaan

27 Juni 2023   00:53 Diperbarui: 27 Juni 2023   08:42 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengentasan kemiskinan  (foto: Khulfi)

Pengentasan Kemiskinan Ekstrem adalah tujuan pertama, target pertama dan indiktor pertama dalam kesepakatan global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Agenda 2030. Kodefikasi indikator tersebut adalah 1.1.1*

Sejalan dengan prinsip inklusif pada SDGs maka seyogyanya permasalahan kemiskinan di berbagai negara dapat di tanggulangi dengan melibatkan seluruh pihak, baik Pemerintah, Dunia Bisnis, Filantrofi, maupun civil society lainnya.

Ibarat tikus mati di lumbung padi, tentunya kita tidak ingin ditengah upaya menuju  Indonesia Maju, dimana investasi dan dunia usaha didorong untuk semakin produktif, namun masih ada sebagian masyarakat yang benar-benar terpuruk secara ekonomi, baik secara struktural maupun budaya.

Kemiskinan ekstrem adalah kemiskinan yang didefinisikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai suatu kondisi dimana manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan primernya, termasuk makanan, air minum bersih, fasilitas sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan informasi. Kemiskinan ekstrem tidak hanya bergantung pada pendapatan, tetapi juga ketersediaan jasa.

Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada dibawah garis kemiskinan esktrem atau setara dengan USD 1.9 Purchasing Power Parity (PPP). Dengan kata lain, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp 10.739/orang/hari atau Rp 322.170/orang/bulan (BPS,2021).

Mengutip data dari BPS (2022) lebih dari 9% penduduk Indonesia masuk dalam kategori penduduk miskin. Bahkan, sekitar 2%-nya tergolong miskin ekstrem. Meskipun Bank Dunia menyebutkan angka tersebut kini menjadi 1.5%, pemerintah berupaya keras untuk dapat mencapai target 0% pada 2024.

Isu utama percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem adalah bagaimana memastikan program perlindungan sosial dan pemberdayaan dapat secara efektif mengurangi kemiskinan termasuk kemiskinan ekstrem. Oleh karena itu penguatan ekonomi yang inklusif dan inovasi sosial mutlak diperlukan.

Dalam pendekatan pembangunan berbasis landscape - seascape yang terintegrasi, aspek ekonomi (profit) dengan aspek lingkungan haruslah sinergis dan bukan dikotomis. Oleh karena itu upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga diarahkan sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, selain menjamin keselamatan dan mutu hidup.

Lebih dari apa yang diintruksikan dalam INPRES Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, upaya yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kerangka pengentasan kemiskinan tidak terbatas hanya melalui perhutanan sosial dan multi usaha kehutanan. Salah satu contoh lainnya ialah,  KLHK juga melakukan upaya pengentasan kemiskinan ekstrem melalui inovasi sosial pada PROPER.

PROPER  yang semula merupakan program untuk mendorong dunia usaha meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya, kini terus berkembang dan mengalami proses perbaikian secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

Sejak diluncurkan tahun 1997, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) terus berevolusi dan berinovasi.  Tahun 2021, melalui Peraturan Menteri KLHK Nomor 01 tahun 2021 terdapat dua ketentuan baru yang harus dilakukan oleh perusahaan yang eligible bersaing meraih peringkat hijau dan emas masing-masing adalah LCA (life cycle assessment) dan social innovation. Selanjutnya pada tahun 2022 terdapat tiga perkembangan baru yaitu penerapan Life Cycle Analysis, Penilaian Eco-inovasi dan Inovasi Sosial.

Inovasi sosial pada PROPER adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dapat menyelesaikan permasalahan/kebutuhan sosial (lebih efektif dibandingkan solusi saat ini) dan mendorong perbaikan kapabilitas dan hubungan sosial, serta pemanfaatan asset dan sumberdaya yang lebih baik.

Inovasi sosial memiliki kriteria memenuhi unsur kebaruan, transfer pengatahuan atau keterampilan core competency, dikembangkan berdasarkan penilaian dampak daur hidup atau dalam rangka tanggap terhadap kebencanaan. Di samping itu kegiatan tersebut harus dapat meningkatkan kapabilitas dan kohesivitas masyarakat marginal/rentan. Sedangkan Social Return on Investment (SROI) merupakan sebuah pendekatan untuk memahami dan mengelola dampak atas nilai sosial (social value), ekonomi, dan lingkungan yang diciptakan dari suatu program, kegiatan atau organisasi (inovasi sosial).

Pada prinsipnya, inovasi sosial harus diimplementasikan oleh setiap perusahaan karena sebenarnya itu merupakan investasi perusahaan yang memberikan manfaat langsung baik saat ini atau nanti (creating shared value). 

Sebagai strategi efektif kedepab, lokasi-lokasi inovasi sosial pada pelaksanaan PROPER oleh berbagai perusahaan yang dinilai harus disinkronkan dengan kantung-kantung kemiskinan yang menjadi sasaran Pemerintah.

Jangan pernah dunia usaha mengatakan profit dan lestari jika  masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem ternyata masih ada di dekatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun