Mohon tunggu...
Teopilus Tarigan
Teopilus Tarigan Mohon Tunggu... ASN - Pegawai Negeri Sipil

Pro Deo et Patria

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Urgensi Transformasi Digital dalam Secuil Potret Realitasnya

4 Agustus 2020   15:11 Diperbarui: 4 Agustus 2020   16:33 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar halaman login aplikasi e-performance Pemerintah Kab. Karo (Dokpri)

Dalam rapat terbatas "Perencanaan Transformasi Digital" di Istana Merdeka pada Senin, 3 Agustus 2020 yang lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan perlunya mencermati dan mempersiapkan hal-hal yang berkaitan rencana percepatan transformasi digital di Indonesia.

Alasan yang menjadi urgensi atas langkah-langkah percepatan tersebut salah satunya adalah penyebaran pandemi Covid-19 yang telah melanda ratusan negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah mengubah cara kita bekerja, beraktivitas, belajar, hingga cara kita bertransaksi. Dari sebelumnya melalui kontak fisik (offline) menjadi lebih banyak secara daring (online).

Pandemi ini menurut Presiden harus kita jadikan momentum untuk melakukan percepatan transformasi digital. Dikatakan percepatan, sebab sebenarnya jauh sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia, konsep daring dalam aktivitas pemerintahan telah secara luas tercantum pada dokumen rencana kerja pemerintah maupun pemerintah daerah di Indonesia, setidaknya sejak tahun 2016.

Bahkan Pemerintah Kota Surabaya yang termasuk salah satu pemerintah daerah yang paling awal menerapkan konsep e-government, telah mengawalinya pada tahun 2003 melalui program lelang serentak secara elektronik (e-procurement), yang dimotori oleh Bagian Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Sekretariat Daerah Kota Surabaya.

Pada saat itu, yang mejadi kepala bagian Bina Bangda adalah ibu Tri Rismaharini, yang sejak 17 Februari 2016 hingga kini menjabat sebagai wali kota Surabaya. Setelah menjadi walikota, prinsip akuntabilitas tata kelola pemerintahan yang telah dirintisnya melalui e-procurement, bahkan semakin dikembangkan ke bidang urusan pemerintahan lainnya.

Secara konseptual, penerapan e-government Kota Surabaya memiliki gambaran utuh pada tahun 2008, yang dibagi ke dalam empat kelompok besar, yakni perencanaan pembangunan daerah, sistem manajemen pemerintahan, layanan masyarakat, dan komunikasi masyarakat.

Produk aplikasi unggulan dalam penerapan konsep pemerintahan berbasis elektronik di Surabaya mencakup e-budgeting, e-project planning, e-procurement, e-delivery, e-controlling, dan e-performance. Kesemua aktivitas birokrasi pemerintahan ini terintegrasi dari hulu sampai hilir dalam sebuah sistem pengelolaan sumberdaya pemerintahan yang dinamakan Government Resources Management System (GRMS).

Mengikuti jejak panjang perkembangan penerapan konsep e-government di Surabaya, Pemerintah Kabupaten Karo juga telah mengadopsi berbagai aspek konsep pemerintahan berbasis elektronik dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karo tahun 2016-2021.

Hal itu termaktub dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program, serta indikator capaian terkait e-government pada Misi ke-4, dalam bidang reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan. Hal itu menjadi acuan dalam menyusun rencana pembangunan tahunan selama periode 5 tahun hingga 2021.

Dalam target implementasinya, setidaknya setelah difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada tahun 2016 untuk mengikuti workshop penerapan GRMS di Surabaya, maka pada tahun 2017 telah mulai dikembangkan aplikasi e-performance secara mandiri oleh Pemerintah Kabupaten Karo. Aplikasi itu mulai diterapkan pada tahun 2018 dalam rangka penilaian prestasi dan perilaku kerja para PNS di Kabupaten Karo.

Tangkapan layar halaman login aplikasi e-performance Pemerintah Kab. Karo (Dokpri)
Tangkapan layar halaman login aplikasi e-performance Pemerintah Kab. Karo (Dokpri)
Selanjutnya, juga dikembangkan secara mandiri aplikasi e-planning dan e-budgetting dalam bidang perencanaan dan penganggaran sejak tahun 2017. Serta aplikasi pengurusan perizinan secara elektronik, yang mengadopsi aplikasi yang telah dikembangkan oleh pemerintah daerah lain.

Walaupun pada penerapannya masih sederhana dan menemui berbagai kendala, terutama terkait cakupan jaringan, tata kelola dan kebijakan, yang menuntut adanya penyempurnaan yang berkesinambungan, tapi hal ini adalah cikal bakal yang baik untuk dikembangkan. Sebagaimana sejarah penerapan GRMS di Surabaya yang juga membutuhkan waktu 5 tahun sejak digagas pada tahun 2003, hingga menemukan konsep yang utuh pada tahun 2008, semua perubahan senantiasa membutuhkan waktu untuk berproses.

Tanpa pernah dibayangkan secara persis, bahwa e-government justru mungkin akan menemukan momentumnya oleh karena sebuah keadaan yang tidak hanya perlu, tapi juga mendesak, akibat pandemi Covid-19. Maka, amanat presiden dalam rapat terbatas "Perencanaan Transformasi Digital" di Istana Merdeka itu, juga relevan untuk dikatakan sebagai sebuah motivasi guna menuntaskan sebuah misi yang sebenarnya telah dimulai jauh sebelumnya.

Sebagaimana dikutip dari akun resmi media sosial presiden, bahwa apa yang perlu menjadi perhatian kita, terutama pemerintah, dalam rangka percepatan transformasi digital di Indonesia adalah: pertama, percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital, seperti penyediaan layanan internet di 12.500 desa/kelurahan serta di titik-titik layanan publik.

Kedua, jajaran terkait perlu mempersiapkan peta jalan transformasi digital di sektor-sektor strategis, antara lain pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, perdagangan, industri, dan penyiaran.

Ketiga, integrasi pusat data nasional perlu dipercepat. Keempat, kebutuhan sumber daya manusia talenta digital perlu disiapkan. Menurut Presiden, Indonesia membutuhkan talenta digital kurang lebih sembilan juta orang untuk 15 tahun ke depan, atau kurang lebih 600 ribu per tahun.

Terakhir, Presiden menyampaikan perlunya mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan regulasi, skema pendanaan, dan pembiayaan dalam rangka percepatan transformasi digital itu.

Sebagaimana mimpi tidak mungkin direalisasikan dalam waktu semalam, begitu pula transformasi digital membutuhkan waktu dalam penerapannya. Transformasi bisa saja tidak pernah dirumuskan bagaimana konsep besar dan konsep utuhnya, karena ia bisa saja lahir dan hadir untuk menjawab kebutuhan dan permasalahan yang selalu berubah-ubah pada masanya.

Pandemi Covid-19 melahirkan berbagai ketidakpastian atas beragam pertanyaan yang belum menemukan jawaban. Namun, ketidakpastian bukan tidak mungkin akan menjadi jembatan bagi kita untuk bisa menemukan jalan keluar inovatif atas masalah yang kita dihadapi.

Paling tidak, sebagaimana penyakit adalah hal yang urgen untuk ditangani, maka penting bagi kita untuk tetap memiliki semangat. Sebab, semangat adalah modal penting untuk mengelola harapan dalam realitas yang tampaknya belum bisa jauh-jauh dari masalah.

Referensi :

Kota Surabaya: Temuan BPKP Sempurnakan e-Government (jipp.jatimprov.go.id)

https://id.wikipedia.org/wiki/Tri_Rismaharini

Surat Menteri PAN-RB Nomor : B/195/M.KT.03/2019 tanggal 27 Maret 2019, Perihal Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2018

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun