Mohon tunggu...
Teopilus Tarigan
Teopilus Tarigan Mohon Tunggu... ASN - Pegawai Negeri Sipil

Pro Deo et Patria

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mencari Cikabineka: Berhubungan dengan Birokrasi Menjadi Dekat dengan Tuhan, Sebuah Refleksi

23 Februari 2020   02:18 Diperbarui: 23 Februari 2020   02:14 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Juga telah dilakukan berbagai kebijakan dalam rangka penyempurnaan pola mutasi, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, yakni:

  • Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan
  • Unsur  prestasi kerja
  • Jangka waktu menduduki jabatan dan lokasi unit kerja
  • Peringkat  Jabatan
  • Hukuman disiplin PNS
  • Persyaratan khusus bagi Jabatan Pimpinan Tinggi

Khusus untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi telah diterapkan secara nasional, setidaknya sejak tahun 2017 bahwa pengisian jabatan dilakukan secara terbuka (open bidding). Mekanisme ini memungkinkan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui seleksi yang diinformasikan secara terbuka dan dapat diikuti oleh setiap PNS yang memenuhi syarat.

Kebijakan ini menyediakan pilihan yang lebih luas bagi organisasi dalam memperoleh kandidat yang kompeten dan memberi kesempatan kepada para Pegawai untuk diangkat dalam jabatan. Hal ini merupakan keharusan menurut aturan undang-undang, bukan lagi sebuah pilihan.

Kembali ke proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 yang saat ini masih berlangsung pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan menunggu pengumuman hasil bagi yang sudah melaksanakannya. Selanjutnya akan dilanjutkan bagi peserta yang lolos untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Setelah sebelumnya menulis tentang materi tes ujian Penerimaan Calon PNS Tahun 2019 dari aspek Tes Inlegensia Umum (TIU) dalam contoh ilustrasi figur Nur Afandi, seorang petugas kebersihan di lokasi pelaksanaan ujian penerimaan Calon PNS, yang mana aspek tes ini erat kaitannya dengan kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme dan analitik. Juga berhubungan dengan kemampuan numerik yang meliputi kemampuan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif dan soal cerita. Di samping itu juga berhubungan dengan kemampuan figural meliputi ketidaksamaan dan serial. Maka kali ini kita akan melihat sekilas aspek kompetensi PNS dari aspek Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca juga: https://www.kompasiana.com/teotarigan/5e3dc347d541df2232742122/nur-affandi-dan-paradoks-manajemen-karir-kisah-lain-di-balik-seleksi-calon-pns

Merujuk ke Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi Calon PNS Tahun 2019, dijelaskan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan:

  • Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional
  • Integritas, dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;
  • Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
  • Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • Bahasa Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sementara itu Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dimaksudkan untuk menilai:

  • Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
  • Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
  • Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);
  • Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja
  • Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

Melihat ambisi dalam maksud, tujuan, dan bidikan sebagaimana terkandung dalam arti kata "aim" dalam pelaksanaan tes Penerimaan Calon PNS ini, maka layaklah bila mereka yang nantinya ditetapkan lulus sebagai Pelamar Calon PNS setelah serangkaian tes dengan ketiga aspek kompetensi di atas, disebut sebagai CIKABINEKA. Ini merupakan singkatan dari Cikal Bakal Kemudi Negara Merdeka.

Istilah ini sering dimunculkan oleh dosen, tenaga pengajar, pelatih maupun pengasuh pada kelas-kelas kuliah di pendidikan tinggi kepamongprajaan atau sekolah tinggi pemerintahan dalam negeri (STPDN, kini IPDN) untuk menyebut kader-kader Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan potensi dan kompetensi tinggi dan siap diproyeksikan menjadi "Future leader". Sudah barang tentu, kader-kader ASN yang seperti itu jugalah yang diharapkan akan terekrut dari rangkaian Seleksi Penerimaan Calon PNS era milenial di mana mekanisme tesnya sudah menggunakan Computer Assisted Test (CAT) ini.

Untuk menilai dan mengevaluasi aspek manajemen sumber daya manusia tidak mungkin dilakukan secara sepihak oleh orang yang bertanya atau yang berkepentinngan saja. Namun, lebih objektif bila yang melakukan penilaian dan evaluasi adalah pihak yang langsung menjadi user pelayanan dari para aparatur hasil rekrutan itu sendiri, dan itu adalah masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun