Mohon tunggu...
Teopilus Tarigan
Teopilus Tarigan Mohon Tunggu... ASN - Pegawai Negeri Sipil

Pro Deo et Patria

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Membangun SDM Aparatur yang Tangguh dengan Semangat Revolusi Mental di Tengah Tantangan Disrupsi Teknologi

6 Desember 2019   15:41 Diperbarui: 6 Desember 2019   16:03 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada 8 November 2017 yang lalu diadakan sebuah kegiatan FGD tentang Pembentukan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental Kabupaten Karo bertempat di Hotel Grand Mutiara, Berastagi.

Dalam FGD tersebut diungkapkan bahwa hingga saat ini ada beberapa masalah mendasar yang dialami bangsa kita, antara lain:

  • Krisis integritas dan pandemik korupsi dalam penyelenggaraan negara dan praktik di masyarakat. Pada saat yang sama, Indonesia menghadapi tantangan yang berat dalam proses demokratisasi, penegakan pemerintahan yang bersih, dan pemberantasan kemiskinan.
  • Lemahnya etos kerja, kreativitas, dan daya saing membuat Indonesia semakin tertinggal dibandingkan negara-negara lain. Pada saat yang sama Indonesia berada dalam kancah persaingan global yang sengit dan memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
  • Krisis identitas ditandai dengan melemahnya budaya gotong royong yang merupakan aset sosial-budaya Indonesia. Pada saat yang sama kita menghadapi gempuran gelombang globalisasi yang lebih diwarnai dengan nilai-nilai individualistik sehingga untuk menghadapinya dituntut kerjasama yang kokoh diantara segenap komponen bangsa.

Ketiga masalah mendasar di atas mempengaruhi sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, yang apabila tidak dicari solusinya dapat menghambat upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa pada jangka menengah dan panjang. Hal ini tergambar dari masih seringnya didapati pemberitaan tentang praktik korupsi yang terjadi di berbagai sendi kehidupan, daya saing dan etos kerja kurang kompetitif, praktik hidup individualistik, dan adanya masalah mentalitas pada para penyelenggara negara dan masyarakat.

Dari aspek produktivitas tenaga kerja, Indonesia menurut Asian Development Bank (ADB, 2015) meski naik sebesar 60% dalam 14 tahun terakhir, namun kalah jauh oleh kenaikan produktivitas negara-negara lain, seperti China yang naik 5 kali lipat dalam 14 tahun terakhir. Pada tahun 2016, dalam indeks daya saing global, Indonesia mendapatkan penurunan dua peringkat menjadi ke-41 dari 138 negara, dan indeks pelaksanaan hak asasi manusia hanya naik dari angka 2,45 menjadi 2,83.

Tantangan global ini menjadi sesuatu yang relevan untuk menjadi perhatian, karena baik buruknya kondisi global dan lokal saling mempengaruhi satu sama lain akibat terjadinya perubahan berbagai sektor oleh proses digitalisasi melalui apa yang dikenal dengan Internet of Thing (IoT) atau internet untuk segala. Kita sedang berada di sebuah era yang disebut sebagai era disrupsi teknologi, dengan segala kekuatan, kelemahan, sekaligus juga peluang dan tantangannya.

Peran SDM Aparatur sebagai motor penggerak birokrasi pemerintahan kini dituntut lebih peka menghadapi perkembangan situasi ini, karena tersedianya aparatur yang mampu memanfaatkan kemajuan teknologi menjadi sesuatu yang sangat menentukan dan mendesak untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Fenomena di Jabatan Birokrasi Pemerintahan
Fenomena adalah kejadian atau peristiwa sebagai sebuah gejala yang bisa diamati dan dijadikan dasar untuk mempertanyakan peristiwa atau kejadian itu. Dalam mengamati fenomena di jabatan birokrasi pemerintahan, maka kita perlu sekilas melihat rangkaian peristiwa lingkungan strategis yang melingkupinya, sekurang-kurangnya dari sudut perkembangan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, maka manajemen ASN telah mengalami perkembangan dari sekadar pelayanan umum administrasi kepegawaian menuju penerapan sistem merit, dengan perbandingan objektif antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dalam rangka menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan.

Dalam rangka menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN juga semakin diperlukan sebuah Sistem Informasi ASN yang merupakan rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi yang diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi.

Dengan kata lain, sekurang-kurangnya saat ini ada tiga hal yang menjadi fokus utama dalam manajemen ASN, yakni pelayanan umum administrasi kepegawaian, peningkatan potensi dan kompetensi, serta peningkatan disiplin dan kesejahteraan ASN.

Berhasil tidaknya penerapan sistem merit ini, yang merupakan strategi pembangunan ASN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, menjadi landasan untuk mewujudkan strategi birokrasi berkelas dunia pada tahun 2024, sesuai dengan Road Map Pembangunan ASN periode RPJMN Tahun 2020-2024. Profil birokrasi berkelas dunia, ditandai dengan adanya nilai-nilai: integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, IT dan bahasa asing, keramahtamahan, networking dan entrepreneurship.

Perkembangan lingkungan strategis yang ada di sekitar agenda pembangunan ASN, membuat hal itu menjadi sebuah keharusan bukan sebuah pilihan. Tidak mengikuti perubahan keadaan, maka yang ada justru ASN akan menambah beban yang menghambat laju pembangunan secara keseluruhan. ASN kini harus dipandang sebagai aset, ASN as human capital, yang memiliki daya ungkit strategis bila dikelola dengan baik, dan sebaliknya menjadi beban bila salah dikelola.

Fenomena Perkembangan Komunikasi dan Informatika
Terjadinya perubahan oleh proses digitalisasi berbagai sektor melalui penerapan Internet of Thing (IoT) atau internet untuk segala, yang menyebabkan disrupsi teknologi, termasuk dalam pengelolaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan perlunya percepatan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Selain itu dalam rangka Penguatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagai amanat dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yang selanjutnya diturunkan menjadi 11 (sebelas) aksi pencegahan korupsi sebagaimana yang dituangkan dalam surat Keputusan Bersama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan Nomor 01 Tahun 2018, Nomor 01SKB/M.PPN/10/2018, Nomor 119/8774/SJ, 15 TAHUN 2018 dan Nomor NK-03/KSK/10/2018 tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020. 

Dari 11 (sebelas) aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020, di dalamnya terdapat beberapa aksi yang diinstruksikan untuk ditindaklanjuti oleh Instansi Pemerintah Daerah, salah satunya adalah terlaksananya penataan kelembagaan yang ideal (right sizing) pada tahun 2019-2024.

Hal ini akan berimplikasi pada semakin dituntut hadirnya SDM Aparatur yang inovatif, kreatif dan profesional pada pengelolaan urusan komunikasi dan informatika, karena perannya yang semakin strategis dalam rangka mewujudkan SMART Government melalui pengembangan dan penerapan berbagai aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, sekaligus menjadi agen pemasaran (marketing) berbagai potensi unggulan daerah serta juru bicara pemerintah daerah untuk mensosialisasikan berbagai capaian kinerja pemerintah daerah dan upaya-upaya yang telah, sedang dan akan terus dilakukan untuk mencapai hasil-hasil pembangunan yang lebih baik melalui berbagai program dan kegiatan di setiap perangkat daerah.

Pemerintah semakin perlu untuk memiliki dan mengefektifkan peran semacam pusat komando (comand center) pemanfaatan teknologi, data dan informasi, baik bagi kepentingan pemerintah sendiri maupun kepentingan masyarakat.

Secara sederhana dapat dipahami bahwa pada era Internet of Thing (IoT) atau disrupsi teknologi ini, maka pemerintah daerah yang memiliki manajemen pengelolaan data dan informasi yang baik adalah yang paling mungkin memimpin kolaborasi maupun memenangkan kompetisi.

Realita Jabatan Birokrasi Pemerintahan
Jika fenomena merupakan sebuah gejala sebagai titik awal untuk menemukan jawaban atas peristiwa, maka realita adalah rangkaian kejadian atau peristiwa berisi fakta yang terdapat dalam gejala itu sendiri. Secara sederhana, realita pada jabatan birokrasi pemerintahan berisi fakta-fakta atas capaian yang telah ada saat ini.

Secara struktur kelembagaan pengelolannya di organisasi pemerintahan, terlihat bahwa fokus pelaksanaan urusan pemerintahan unsur penunjang ini tertuju pada pada tiga hal. Pertama, pengelolaan administrasi kepegawaian, kedua, peningkatan potensi dan kompetensi ASN, serta ketiga, peningkatan disiplin dan kesejahteraan ASN.

Pengelolaan teknis jabatan birokrasi pemerintahan, mulai dari rekrutmen/pengangkatan, penempatan, pembinaan karir, pensiun dan pemberhentian ASN tentu membutuhkan prinsip kehati-hatian, kecermatan, dan kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sangat dinamis.

Bila mengambil acuan titik tolak dari penerapan PP Nomor 11 Tahun 2017, maka pelaksanaan berbagai program dan kegiatan untuk menunjang ketiga fokus urusan di atas harus diakui bahwa masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki. Secara sepintas dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Pengelolaan Administrasi Kepegawaian
    Untuk mengukur mutu atau kualitas suatu layanan tentu saja ukuran objektifnya adalah penilaian dari pihak yang menerima layanan. Mutu layanan secara umum diukur terkait waktu, syarat dan prosedur maupun harga. 
  • Peningkatan Potensi dan Kompetensi ASN
    Terkait dengan aspek ini perlu optimalisasi penggunaan anggaran yang ditampung pada APBD/APBD untuk melaksanakan maupun mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) tugas dan fungsi serta diklat teknis yang sesuai dengan kebutuhan daerah maupun organisasi dengan mengikutsertakan ASN yang kompeten secara selektif berdasarkan analisis kebutuhan diklat yang dilakukan setiap tahun. Selain adanya keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan diklat, pada kenyataannya tampak juga rendahnya minat ASN sendiri untuk mengikuti diklat, yang merupakan tantangan tersendiri untuk dicarikan solusinya. 
  • Peningkatan Disiplin dan Kesejahteraan ASN
    Dalam rangka peningkatan disiplin dan kesejahteraan ASN, sesuai dengan implementasi rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi, perlu ditetapkan suatu konsep dan regulasi yang lebih jelas dan efektif pemberian tunjangan bagi ASN berbasis penilaian kinerja.Penerapan aturan pemberian tambahan penghasilan dengan penggunaan sistem informasi terintegrasi, semisal e-absensi untuk penilaian catatan kehadiran secara elektronik yang terintegrasi dengan e-performance sebagai aplikasi penilaian kinerja harian secara elektronik, adalah salah satu contoh saja yang perlu lebih diintensifkan.

Realita Perkembangan Komunikasi dan Informatika
Dalam rangka tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), maka semakin dituntut pemanfaatan aplikasi berbasis elektronik untuk mengoptimalkan kinerja aparatur pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan efisien serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini harus tergambar terutama berawal dari domain kebijakan dan tata kelola.

Misi untuk membangun pemerintahan yang  professional dan kompetitif melalui tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government) sudah umum diadopsi penerapannya oleh berbagai instansi hingga pemerintah daerah. Secara nasional, misi ini bahkan harusnya telah selesai pada periode RPJMN Tahun 2005-2009 yang lalu.

Salah satu arah kebijakannya adalah peningkatan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan melalui penerapan e-government. Instansi pemerintah secara menyeluruh sudah harus membangun dan mengefektifkan fungsi command center, sebagai pusat pengelolaan data dan informasi pemerintah. Untuk itu tentunya dibutuhkan adanya pasokan data yang up-todate, valid dan akurat dari setiap unit perangkat daerah untuk mendukung berfungsinya fasilitas ini secara optimal.

Pemilihan kata Tangguh, maupun frasa Revolusi Mental dan Disrupsi Teknologi dalam judul tulisan ini diniatkan menjadi kata kunci sebagai tawaran solusi dalam mengatasi berbagai kelemahan di kedua ranah ini, jabatan birokrasi pemerintahan serta perkembangan komunikasi dan informatika.

Tangguh, adalah kata kunci sebagai solusi reflektif yang terinspirasi dari sikap mental dan pola perilaku yang harusnya terbentuk pada diri setiap ASN yang tak kurang dirundung berbagai persoalan. Bahwa masalah dan persoalan tidak selalu harus berarti membuat birokrasi ambruk dan tersungkur tak berdaya. Tinggal sikap mental, pola pikir dan pola perilaku yang harus disesuaikan untuk mengubahnya menjadi kekuatan dan peluang.

Revolusi Mental, sebagaimana digelorakan kembali oleh Presiden Joko Widodo, menunjukkan bahwa kita sebagai negara dan bangsa telah memiliki kehendak politik untuk melakukan perubahan. Strategi yang diambil di dalam Revolusi Mental adalah mengangkat nilai-nilai yang merupakan perwujudan dari nilai- nilai Pancasila, untuk dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Nilai-nilai itu tidak perlu disakralkan, tetapi bila dilaksanakan akan mampu memiliki daya ungkit bagi mentalitas bangsa Indonesia sehingga mampu berdiri sejajar dan bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Itu sebabnya nilai-nilai itu disebut sebagai "nilai strategis instrumental," karena mendukung penerapan Pancasila secara nyata dalam kehidupan sehari-hari melalui perubahan cara pandang, cara pikir, sikap, perilaku dan cara kerja yang mengacu nilai-nilai strategis instrumental yaitu integritas, etos kerja dan gotong royong berdasarkan Pancasila.

Disrupsi Teknologi sebagai fenomena dan realita tidak bisa lagi dihindarkan. Pilihannya hanya dua, ikut berubah atau diam menunggu perubahan menggilas kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun