Mohon tunggu...
Teopilus Tarigan
Teopilus Tarigan Mohon Tunggu... ASN - Pegawai Negeri Sipil

Pro Deo et Patria

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Keharuan dalam Keadilan, Sejatinya ASN Memang Ada untuk Mengabdi dan Melayani

25 April 2019   19:54 Diperbarui: 26 April 2019   01:07 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam analisisnya terhadap tindakan pemberhentian tidak dengan hormat bagi para Pegawai Negeri Sipil yang dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, Dr. Tri Hayati mengatakan bahwa " tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan, tidak ada syarat berapa lamanya penjara atau kurungan, sanksinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat. 

Tujuan dari pengaturan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran hukum agar setiap ASN benar-benar dapat menjalankan kredibilitas dan profesionalitas yang diembannya serta menjaga nama baik jabatan yang dipercayakan kepadanya. 

Hal ini sejalan dengan pernyataan Niessen, yaitu untuk mencegah perilaku para birokrat dari kesenjangan hukum yang merupakan gejala formalisme, sebagai lawan dari efektivitas hukum."

Menurut Dr. Tri Hayati, pengaturan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat ini, memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi segenap ASN yang menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang ada dan juga menjamin perlakuan dan kesempatan yang sama bagi segenap ASN untuk mematuhi regulasi yang ada. Inilah aspek keadilan dari pengaturan norma Undang-Undang ASN, katanya.

Dia menyimpulkan bahwa sanksi tegas ini sejalan dengan teori keadilan korektif, yang diambil dari pendapat Aristoteles, yang berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah sejalan dengan tujuan pemidanaan.

Pada hari ini, Kamis, 25 April 2019, analisis dari sang Doktor, ternyata diamini oleh para Hakim Konstitusi yang mengadili perkara dimaksud.

Para Aparatur Sipil Negara tentu harus tunduk terhadap putusan pengadilan yang dihasilkan dari sebuah proses peradilan yang sah dan konstitusional. Namun, ada terselip perasaan keharuan dalam memandang kenyataan yang terjadi, bahkan telah lama berlangsung di republik ini.

Kesenjangan dalam pemahaman hukum dan dalam praktiknya, yang menimpa sebagian Aparatur Sipil Negara di negeri ini, sebenarnya tidak terlepas dari pengaruh sekian banyak kesenjangan lainnya di negeri ini. Mulai dari kesenjangan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan (ipoleksosbudhankam) bahkan kesenjangan mental, yang menyebabkan sebagian, bukan seluruhnya, Aparatur Sipil Negara justru terjebak dalam sebuah sistem politisasi birokrasi yang korup. Kalau tidak benar demikian adanya, tentu negeri kita ini tidak akan dinilai sebagai salah satu negara yang terkorup di dunia.

Pemberantasan korupsi tentu harus menjadi tujuan dan semangat seluruh elemen anak negeri. Di dalamnya ada peran masyarakat, dunia usaha, sektor swasta, lembaga penegakan hukum, lembaga peradilan, dan tentu saja pemerintah itu sendiri.

Kiranya Tuhan Yang Maha Esa memampukan Aparatur Sipil Negara semakin amanah dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, serta memberikan hidayah bagi seluruh anak negeri, siapa saja, untuk memberikan dukungan dalam rangka terwujudnya perubahan budaya kerja dan budaya organisasi di birokrasi. Karena sejatinya untuk itulah birokrasi ada, untuk mengabdi dan melayani masyarakat.

Tuhan memberkati Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun