Untuk diketahui, khusus di bidang kependudukan, pemerintah terus mengembangkan berbagai inovasi guna mewujudkan satu data kependudukan diantaranya melalui penggunaan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, aplikasi yang dapat diunduh di Google Play Store.
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, pada dasarnya memindahkan informasi data  E-KTP dari blangko fisik menuju digital dan dapat disimpan di handphone (hp) penduduk dan memungkinkan seluruh informasi kependudukan seseorang dapat dengan mudah diakses oleh yang bersangkutan seperti E-KTP, Kartu Keluarga, NPWP, Sertifikat Vaksin, Kartu ASN, Kartu Pemilih, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau satu data kependudukan dengan tetap menjamin kerahasiaan data tersebut.
Sebagai informasi, untuk alur pengisian ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital diawali dengan instalasi aplikasi tersebut yang dapat diunduh di Play Store. Setelah itu, pengguna akan diarahkan untuk mengisi NIK, Email, dan Nomor HP. Bila sudah diisi, maka pengguna akan mendapat notifikasi di email dari SIAK Terpusat Dukcapil Kemendagri RI berupa Kode Aktivasi dan Link untuk pengisian kode aktivasi tersebut. Setelah kode aktivasi dan kode captcha diisi maka proses pengisian selesai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H