Mohon tunggu...
Aven Jaman
Aven Jaman Mohon Tunggu... Administrasi - penulis

Menjadi Berarti

Selanjutnya

Tutup

Politik

Prahara Jiwasraya, Bakrie Terbilang, Bakrie Tak Boleh Disidang?

26 Juni 2020   18:37 Diperbarui: 26 Juni 2020   18:43 3491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keengganan Kejaksaan mengusut lebih jauh temuan BPK dari awal kasus mencuat juga diduga kuat karena telah ada deal antara Bakrie dengan Kejaksaan. Bila dugaan ini benar adanya, maka bisa ditebak ke mana akhir kisah ini: Benny Tjokro, dkk sukses dibui, Bakrie melenggang bebas lagi sebagaimana dia bebas dari deretan dugaan keterlibatan pada sejumlah kasus sebelumnya seperti Lapindo, Bakrie Life, Gayus Tambunan, E-KTP, dll. Lalu kasus Jiwasraya selesai begitu saja, duit nasabah menguap begitu saja, persis First Travel.

Anda sekalian rela? Saya engga!(*)

Catatan: Artikel ini telah tayang pada Narasikita.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun