Dalam konteks ini, peta disebut sebagai peta tumbuh yang bisa berkembang dan dimanfaatkan berbagai pihak. Untuk itu, program penyusunan peta yang disusun mudah diperbarui, dijalankan dengan mudah semua desa dapat melakukannya dengan baik.
Dengan program ini patok bidang tanah dengan koordinat sehingga setiap ujung batasnya jelas. Boyoali menjadi aktor pertama dalam OMP, sehingga masing-masing desa pernting menganggarkan dana untuk membuat program ini.
Jika ada program ini, jika patok bidang tanah hilang akan mudah dicari mengingat data tersebut sudah terkomputerisasi. Dengan pasti akan diketahui besarannya, luasnya karena patok dengan koordinat akan pas. Sehingga dipastikan dengan adanya peta ini akan menghilangkan ego sektoral antar perangkat daerah yang membuat peta sendiri-sendiri.
Untuk itu, selain melakukan perhitungan ulang data spasial PITTI, pemda sekurangnya melakukan verifikasi ulang menggunakan data/ tatakan terbaru seperti Peta Kawasan Hutan, Peta Ijin Usaha Pertambangan, Peta Pertanahan, dan pemahaman ulang Ketentuan Peraturan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) RTRWP. OMP mendesak diselesaikan secara baik, sehingga ke depan memininimalisir bahkan zero permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang.